Polisi Amankan Dua Remaja yang Pasang Meja di Tengah Jalan di Jalan Dibal-Nogosari

Motor yang dijadikan sarana aksi berbahaya dua remaja di Ngemplak, Boyolali diamankan polisi. (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Aksi dua remaja memasang meja di tengah Jalan Raya Dibal- Nogosari, berhasil di ungkap Polisi. Bahkan,Tim Sapu Jagad Sat Reskrim Boyolali bersama Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Ngemplak juga mengamankan dua tersangka dan sejumlah barang bukti.

Adapun tersangka adalah DEP (17) warga Dukuh Asem Growong Rt 09 Rw 03,Desa Sembungan, Kecamatan Nogosari dan PAK (16) asal Dukuh Betongan Rt 04 Rw 07,Desa Manggung, Kecamatan Ngemplak.

“Mengingat masih dibawah umur maka kedua tersangka dilimpahkan ke Unit PPA Polres Boyolali untuk penyidikan lebih lanjut,” kata

Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond melalui Kapolsek Ngemplak, AKP M Arifin Suryani, Jumat (28/5/2021). Dijelaskan, penyidik juga mengamankan barang bukti. Yaitu, satu unit Honda Scoopy warna hitam merah, satu potong sarung motif kotak kotak, satu potong kaos lengan panjang warna abu abu, satu potong celana pendek warna hitam dan satu meja dari kayu.

KBO Reskrim Iptu Wikan Kadiyono menambahkan, kedua tersangka berkilah, pemasangan meja semula untuk ngeprank atau menjahili teman- temannya yang naik motor di belakangnya. Namun justru orang lain yang celaka, terjatuh dari motor saat menghindari meja tersebut.

Kejadian bermula saat Rico Surya Putra S (20) warga Dukuh Remi Rt 02 Rw 02, Desa Rembun, Kecamatan Nogosari mengendarai Honda Vario AD-5897-ACD. Ketika korban melintas di Jalan Dibal – Nogosari tepatnya di dekat Underpass Dukuh Dibal Tengah, Desa Dibal, Kecamatan Ngemplak, motor yang dikendarainya menabrak sebuah meja kayu yang ditaruh di tengah jalan.

Akibatnya, korban terjatuh yang menyebabkan korban mengalami luka pada siku tangan kiri, lecet pada mata kaki kiri dan juga mengalami kerusakan pada sepeda motor di bagian depan. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 1 juta.

Dari laporan tersebut, Unit Reskrim dan Intel Polsek Ngemplak dibantu Tm Sapu Jagad Polres boyolali menindak lanjuti laporan tersebut. Yaitu dengan melaksanakan penyelidikan baik melalui CCTV di lokasi dan SPBU Dibal. “Juga dipadukan dengan keterangan para saksi,” ujarnya.

Setelah tim mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku. Kedua tersangka berhasil ditangkap di rumah masing- masing pada Kamis (27/5). “Kedua pelaku sempat mengelak dan membantah apa yang mereka perbuat bahkan orang tua kedua pelaku sempat tak percaya,” ujar Wikan.

Menurut Wikan kedua pelaku akan dijerat pasal 192 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. “Memang kedua pelaku masih dibawah umur, tidak dilakukan penahanan, namun untuk proses tetap berjalan,” pungkasnya.