Soratice Siap Berikan Batuan Hukum Gratis untuk Warga Kurang Mampu

FOKUSJATENG – SOLO – Kondisi pandemi tak menyurutkan Lembaga Solo Raya Justice (Soratice) untuk meperkuat Biro Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Bahkan, LBH yang diberi nama LBH Soratice ini akan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kecil yang membutuhkan secara gratis.

Struktur baru yang telah di bentuk di dalam LBH Soratice di harapkan mampu bekerja secara profesional.

Direktur LBH Soratice Mario A.K Pea,.SH.MH menuturkan, LBH Soratice hadir guna menambah semarak bantuan hukum yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia Khususnya di Wilayah Jawa Tengah.Mario menambahkan, LBH Soratice berbeda dari lainnya. Sebab mereka fokus membantu rakyat kecil pencari keadilan yang selama ini selalu berada dalam posisi sulit.

“Ini sebagai sumbangsih anak bangsa untuk pembangunan hukum nasional,” kata Mario

Menurut dia, perbedaan LBH Soratice dengan LBH lainnya yaitu LBH Soratice lebih menggutamakan integritas. Dalam tugasnya membantu rakyat kecil, mereka tak membedakan latarbelakang SARA (suku, agama, ras dan aliran).

Hal senada diungkapkan Wakil Direktur LBH Soratice Robet Dawit Sanjaya,.SH. “Kami ingin melayani yang terbaik tanpa pandang bulu bagi masyarakat Solo Raya yang membutuhkan pertolongan,”

Robet memastikan, pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan LBH Soratice.
Warga yang ingin melapor bisa melalui pelaporan online di website ,www.lbhsolo-surakarta.com / www.solorayajustice.org. Bisa juga melalui DM instagram di lbhsolo.soratice atau whatsapp 081327333681

“Masyarakat silahkan konsultasi melalui medsos, dan offline dengan mengedepankan protokol kesehatan bagi pencari keadilan,” sebut Robet.

Syarat untuk mendapatkan bantuan hukum gratis diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 63 Tahun 2016. Adapun Pasal 34 ayat (1) mensyaratkan permohonan bantuan hukum diantaranya harus melampirkan beberapa surat.

Pertama, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen sejenis seperti Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Lurah atau Kepala Desa.

Kemudian, melampirkan surat keterangan miskin dari lurah atau kepala desa dan melampirkan satu bukti bahwa Pemohon Bantuan Hukum tergolong sebagai masyarakat kurang mampu.

Bukti tersebut antara lain Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Beras Miskin, Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau dokumen yang sejenisnya.
Ketua Bidang Litigasi LBH Soratice,Yulian Rani Maria,SH. menambahkan, LBH Soratice fokus pada isu-isu hak warga atas kesehatan dan hak pekerja, perlindungan perempuan dan anak, serta isu-isu lain yang tak terbatas.

Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Solo Raya Justice Tur Murniningsih,SH.MH berharap, LBH Soratice bisa membela dan mengupayakan keadilan bagi kepentingan rakyat kecil terpinggirkan dan ter dzolimi hak-haknya.