FOKUS JATENG-BOYOLALI-Pemkab Boyolali memutuskan untuk melarang kegiatan hajatan dan menutup semua tempat wisata. Hal tersebut tertuang dalam addendum surat edaran (SE) nomor 300/1986/5.5/2021 sebagai pengganti SE PPKM mikro sebelumnya.
Dimana surat itu berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Cov id-19 Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Boyolali.
“Addendum ini merupakan tindak lanjut dari edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebelumnya, SE Bupati tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro sudah diterapkan dan diperpanjang sampai 28 Juli,” kata Asisten 1 Bidang Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boyolali Totok Eko Yudi Priatmo. Selasa (22/6/2021).
Sebelumnya, sesuai SE Bupati Boyolali Nomor: 300/1948/5.5/2021, penerapkan perpanjangan PPKM Mikro juga mengatur pembatasan jam malam. Seperti tempat makan dan hiburan malam bisa beroperasi maksimal pukul 21.00. Sedangkan hajatan dan kegiatan lainnya diizinkan dengan konsep banyu mili.
“Akan tetapi dengan adanya addendum ini, SE Bupati Boyolali Nomor: 300/1948/5.5/2021 resmi dicabut,” kata Totok Eko YP.
Dijelaskan, beberapa hal yang diatur dalam addendum ini seperti penyelenggara destinasi wisata milik pemerintah maupun swasta ditutup sementara sampai dengan ditetapkannya ketentuan dapat dibukanya kembali destinasi wisata di Kabupaten Boyolali
“Salah satu tempat wisata di Boyolali yang tutup adalah Kebun Raya Indrokilo. Penutupan dimulai pada Selasa (22/6/2021) sampai batas waktu yang belum ditentukan,” katanya.
Poin selanjutnya, kata Totok, adalah larangan menggelar hajatan, ngunduh mantu, kithanan maupun kegiatan yang berpotensi mengundang mobilitas.
Adapun prosesi akad nikah hanya boleh dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Maksimal dihadiri sepuluh orang dari keluarga inti dengan alokasi waktu 60 menit. Pelaksanaan khitan difasilitas kesehatan dan dibatasi hanya lima orang dari keluarga inti.
“Kami juga meminta KUA dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk melakukan pengaturan menghindari kerumunan,” ujarnya.
Totok mengatakan, addendum ini mulai berlaku pada 22-28 Juli mendatang dan akan ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan situasi penanganan Covid- 19.
“Sudah setahun lebih kami berupaya menekan angka paparan. Penegakan juga sehari tiga kali, selama ini kami tekankan ke arah edukasi. Kini kami tingkatkan penegakan dengan testing swab PCR ataupun denda dan lainnya agar masyarakat lebih patuh dan menyadari pentingnya protokol kesehatan (Prokes),” pungkasnya.