Redam Perselisihan Antar Advokat, Ini Saran Ketua BPW PERADIN Jateng

Ketua Badan Pengurus Wilayah Persatuan Advokat Indonesia (BPW PERADIN) Jateng, Sumarsoni. (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-SOLO-Beberapa pekan terakhir, salah satu organisasi advokat di Kota Solo ramai menjadi bahan pemberitaan lantaran terjadi perselisihan antar anggota yang ujungnya salah satu pihak melapor ke kepolisian.

Mencuatnya persoalan internal tersebut ke publik tak urung mendapat respon banyak kalangan, baik dari masyarakat umum maupun dari kalangan anggota organisasi advokat sendiri hingga lintas organisasi.

Keprihatinan itu juga diungkapkan salah satu advokat senior Ketua Badan Pengurus Wilayah Persatuan Advokat Indonesia (BPW PERADIN) Jateng, Sumarsoni. Tanpa bermaksud ikut campur dalam persoalan, ia mengambil hikmah dari konflik itu.

“Hubungan antara teman sejawat advokat harus dilandasi sikap saling menghormati, saling menghargai dan saling mempercayai,” kata pria yang juga pendiri Law Office Sumarsoni, S.H & Associates ini kepada wartawan, Kamis (24/6/2021).

Menurutnya, sikap saling menghormati itu tidak hanya diluar kepentingan membela klien tapi juga ketika berhadapan satu sama lain dalam sidang pengadilan, hendaknya tidak menggunakan kata-kata yang tidak sopan baik secara lisan maupun tertulis.

“Jika ada keberatan-keberatan terhadap tindakan teman sejawat yang dianggap bertentangan dengan Kode Etik Advokat harus diajukan kepada Dewan Kehormatan untuk diperiksa dan tidak dibenarkan untuk disiarkan melalui media massa atau cara lain,” tuturnya.

Berdasarkan pengalaman selama puluhan tahun malang melintang di dunia peradilan, Soni lebih memilih dalam menyelesaikan konflik internal organisasi advokat dengan cara melibatkan Dewan Kehormatan atau Dewan Penasehat organisasi.

“Mereka dapat menggundang para pihak yang berselisih agar melakukan klarifikasi, kemudian dicarikan jalan tengah penyelesaian persoalan untuk selanjutnya didamaikan. Tidak ada yang benar, tidak ada yang salah, tidak ada yang menang dan yang kalah,” ujarnya.

Masing -masing pihak yang berselisih wajib patuh dan sadar untuk kembali pada tujuan memilih profesi sebagai advokat, yakni profesi terhormat (officium nobile) yang dalam menjalankan profesinya berada dibawah perlindungan hukum, Undang- undang dan Kode Etik.

“Setiap advokat harus menjaga citra dan martabat kehormatan profesi, serta setia dan menjunjung tinggi Kode Etik dan Sumpah Profesi, yang pelaksanaannya diawasi oleh Dewan Kehormatan. Kode Etik ini sebagai hukum tertinggi dalam menjalankan profesi,” pungkasnya.