Oknum ASN di Kecamatan Juwangi Ditangkap Polisi Kasus Penipuan Berkedok Rekrutmen Pegawai Perumda Air Minum Tirta Ampera Boyolali

Ilustrasi jurnalistik. (Pixabay/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Tim Reskrim Polres Boyolali menangkap seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali berinisial Jum alias San (53). Jum diduga melakukan penipuan berkedok rekrutmen pegawai di lingkungan PT Perumda Air Minum Tirta Ampera Boyolali.

“Pelaku kami amankan berdasarkan laporan sejumlah korban yang dijanjikan akan menjadi pegawai di lingkup Perumda air minum,” kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Eko Marudin melalui KBO Reskrim Polres Boyolali, Iptu Wikan Sri Kadiyono.

Dijelaskan kejadian berawal saat pertemuan korban dengan pelaku pada bulan Juni 2020 lalu. Pada saat itu, pelaku mengaku bernama San dan bekerja di Perumda Air Minum Tirta Ampera Boyolali.

“Pelaku ini mengaku bisa memasukkan orang menjadi karyawan Perumda Air Minum Boyolali, setelah itu pelaku meminta uang ke korban sekitar Rp 70 juta,” tambahnya.

Hanya saja, hingga batas waktu yang dijanjikan, pelaku selalu menghindar atau berdalih hingga janjinya selalu mundur. “Kemudian, akhirnya korban merasa tertipu, dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Boyolali,” singkatnya.

Namun setelah dilakukan penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Boyolali, diketahui indentis pelaku bukan San melainkan Jum yang berprofesi staf di Kecamatan Juwangi. “Pelaku diamankan di rumahnya, di Dukuh Ringin RT 01, Desa Pojok, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali, diamankan tanpa perlawanan,” paparnya.

Menurut Iptu Wikan, dari pengakuan pelaku dikatahui korban Jum lebih dari satu orang. “Hari ini baru saja ada seorang korban melapor, kemungkinan bisa terus bertambah, jadi total korban yang telah melapor ada 2 orang, menurut informasi total korban ada 6 sampai 7 orang. Bagi masyarakat yang merasa ditipu, bisa melapor ke Polres Boyolali,” himbaunya.

Diperkirakan pelaku mendapat keuntungan lebih dari Rp 400 juta dari 6 orang korban. Pelaku juga mengakui hasil penipuan itu digunakan untuk kepentingan pribadi. “Kini, pelaku telah ditahan di Mapolres Boyolali. Atas perbuatannya, Jum dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman maksimal 4 tahun kurungan penjara,” imbuhnya.

Terpisah, Camat Juwangi, Suwarno membenarkan pelaku yang terlibat kasus penipuan tersebut merupakan ASN di lingkup Kecamatan Juwangi. “Benar, dia seorang ASN yang bekerja di wilayah kami,” ucap Suwarno, Rabu (7/7/2021).

Bahkan Suwarno mengaku sempat terkejut, kali pertama mendapat kabar tersebut. Sebab tanpa ada kabar apapun mendadak dirinya mendapat panggilan dari kepolisian. “Tiba-tiba saya dapat panggilan, saya mendengar info kaget,” ungkap Suwarno.

Dia mengatakan dirinya tak mengenal dekat dengan sosok pelaku. Hingga sejauh ini hubungan dia dan pelaku hanya sebatas hubungan pekerjaan saja.