FOKUS JATENG-BOYOLALI-Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang diberlakukan di Jawa Bali membuat banyak aktivitas publik dibatasi. Kondisi tersebut juga berdampak pada sektor pendidikan. Semua sekolah dilarang mengadakan pembelajaran tatap muka (PTM). Materi MPLS lebih menekankan penerapan protokol kesehatan (Prokes). Selain itu pelaksanaan PTM menunggu peta risiko covid-19 di Boyolali membaik.
“Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) untuk tahun ajaran 2021/2022 terpaksa diundur. Kemudian, kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) untuk siswa baru pun terpaksa harus ditunda dan disesuaikan dengan ketentuan PPKM darurat,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Boyolali Darmanto. Senin (12/7/2021).
Kendati demikian, Darmanto menjelaskan seluruh kegiatan PTM dan MPLS tahun ajaran baru dilakukan secara daring. Sekolah dilarang memasukan siswa selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Siswa bisa mengakses pembelajaran melalui platform yang disediakan sekolah masing-masing.
“Kegiatan PTM Terbatas yang direncanakan mulai tanggal 12 Juli 2021 diundur sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Selain itu, Lembaga Pendidikan/Sekolah kembali melayani kegiatan daring secara efektif, sedangkan kegiatan MPLS Tahun Pelajaran 2021/2022 dapat dilaksanakan setelah ada pemberitahuan,” ujarnya.
Adapun, Kepala Satuan Pendidikan menerapkan sistem pembagian kerja Guru dan Tenaga Admistrasi Sekolah (TAS) dengan formasi 25% bekerja di kantor (WFO) dan 75% bekerja dari rumah (WFH) sampai 20 Juli mendatang, dengan ketentuan Kepala Satuan Pendidikan dan Tenaga Kebersihan Sekolah tetap berangkat untuk memantau dan melaksanakan pekerjaan mengutamakan protokol kesehatan yang ketat. Semua sekolah juga wajib memantau perkembangan situasi daerah masing-masing melalui Jogo Tonggo
Namun demikian, sekolah tetap diminta menyiapkan diri untuk keterpenuhan sarana prasarana (Sarpras) prokes covid-19. Sedangkan penyelenggaraan PTM kami menunggu peta resiko membaik. Bisa jadi setelah PPKM darurat,” pungkasnya.