FOKUS JATENG-BOYOLALI-Pembubaran paksa resepsi hajatan yang telah diterapkan sejak awal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Boyolali, ternyata tidak membuat sebagian warga lainnya jera. Ternyata masih ada yang menggelar resepsi pernikahan tanpa mempedulikan prokes, dan membuat tim Satgas Covid-19 kembali membubarkan paksa. Seperti yang terjadi di Dukuh Tritis, Desa Lencoh, Kecamatan Selo.
“Benar, tim Satgas memang bersikap tegas,” ujar Kasi Ops Dal Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Boyolali, M Suprihatin, Rabu (14/7/2021).
Menurut Suprihatin, selain petugas Satpol PP, pembubaran paksa resepsi hajatan tersebut digelar seorang warga pada Senin (12/7) tersebut juga dihadiri Kapolsek Selo, Iptu Maryanto; Babinsa setempat, petugas Puskesmas Selo dan jajaran terkait lainnya.
Tidak hanya pembubaran, tim satgas juga melakukan pembinaan serta dilakukan swab antigen terhadap 11 orang di lokasi hajatan. Hasilnya, sebanyak 10 orang negatip Covid-19 dan satu orang positif yaitu, pengantin laki- laki.
Pihaknya bersama Forkompimca Selo bersama Satgas Covid Kabupaten Boyolali juga memberikan himbauan kepada penyelenggara hajatan.
Bahwa adanya aturan PPKM Darurat, maka masyarakat saat ini tidak diizinkan menggelar hajatan maupun kegiatan masyarakat lain yang sifatnya mengumpulkan massa.
“Untuk giat pernikahan yang diizinkan hanya Akad Nikah dan itu pun dilaksanakan di Kantor KUA dengan pengiring pengantin maksimal 10 orang,” ujarnya.