Pemkab Boyolali Terapkan Kelonggaran Menyikapi PPKM Level 3

Kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan, termasuk hajatan tidak boleh digelar selama perpanjangan PPKM Level 3 ini. (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Pemkab Boyolali menyatakan Boyolali yang saat ini menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)Level 3 sedikit kelonggaran pada beberapa aturan pembatasan PPKM yang diberlakukan.

Salah satu pembatasan yang sedikit dilonggarkan itu misalnya terkait kegiatan usaha tempat makan, di mana sebelumnya pada pemberlakuan PPKM Darurat level 3 satu pekan lalu, hanya diperbolehkan makan di tempat maksimal 20 menit, kali ini diperpanjang hingga 30 menit. Kendati demikian ditekankan tetap harus mengedepankan layanan pesan antar.

Selain itu, Sekda Boyolali Masruri juga memperbolehkan adanya kegiatan makan di tempat sebanyak 25% dari kapasitas normal pengunjung, dengan syarat mampu menjalankan prokes yang ketat.

“Pembatasan dan kelonggaran ini sudah diatur dalam Instruksi Bupati Boyolali nomor 6 tahun 2021,” katanya.

Dijelaskan,Instruksi Bupati kali ini juga memperbolehkan tempat ibadah dibuka, disebutkan Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan secara berjamaah selama masa penerapan Perpanjangan PPKM Level 3 ini.

“Tempat ibadah Masjid, Mushala, Gereja, Pura, Wihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM level 3,” tutur Masruri.

Hanya saja, masih dibatasi jamaahnya. Hanya 25 persen dari kapasitas tempat ibadah yang diperbolehkan melakukan ibadah secara bersama-sama. Selain itu, penerapan protokol kesehatan juga harus lebih diketatkan. Sebelumnya selama penerapan PPKM darurat tempat ibadah diminta tutup sementara. Warga diminta untuk beribadah di rumah dikarenakan kasus Corona yang masih tinggi.

” Sholat Jumat boleh, tapi hanya 25 persen saja dari kapasitas masjid,” jelas Sekda Boyolali, Masruri.

Sedangkan untuk fasilitas umum, seperti area publik, taman umum, tempat wisata, tempat hiburan, karaoke, game online dan sebagainya masih ditutup sementara.

” Kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan, termasuk hajatan tidak boleh digelar selama perpanjangan PPKM Level 3 ini,” pungkasnya.