FOKUS JATENG-BOYOLALI-Kesadaran warga untuk berbagi dan merasakan penderitaan orang lain mulai menguat. Hal itu ditandai dengan makin banyaknya masyarakat yang mengembalikan uang program bantuan sosial tunai (BST) yang digulirkan Pemerintah. Saat ini, sudah ribuan warga Kabupaten Boyolali yang mengembalikan dana tersebut karena merasa bukanlah haknya.
Salah satu yang mengembalikan dana BST yakni Doby S Prabowo warga Desa/ Kecamatan Banyudono mengaku kaget namanya masuk dalam daftar KPM tersebut. Padahal, dirinya adalah perangkat Desa Banyudono, Kecamatan Banyudono.
“Saya sebagai Kasi Pemerintahan sehingga tidak berhak menerima dana BST. Jadi dana saya kembalikan,” ujarnya.
Sementara, Kepala Dinsos Boyolali, Ahmad Gojali membenarkan ribuan warga mengembalikan BST. Selanjutnya, dana tersebut akan dikembalikan lagi ke kas negara.
“Ya, total 3.537 warga yang mengembalikan dana tersebut,” Gojali disela menerima kunjungan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo di aula Kantor Kecamatan Banyudono untuk memantau pembagian BST, Rabu (4/8/2021).
Gojali menyebut jumlah sebanyak itu baru dari 13 wilayah kecamatan saja. “Masih ada 9 kecamatan yang datanya belum masuk,” imbuhnya.
Ketigabelas kecamatan tersebut adalah, Boyolali Kota, Banyudono, Karanggede, Kemusu dan Mojosongo. Kemudian Kecamatan Nogosari, Sawit, Selo, Simo, Tamansari, Teras, Wonosegoro dan Kecamatan Wonosamodro.
Dijelaskan, kali ini dana berwujud uang tunai Rp 300.000/ bulan. Dan bulan ini diserahkan dua bulan sekaligus untuk bulan Mei dan Juni sebesar Rp 600.000. Total warga penerima dana BST sebanyak 62.923 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan total dana sebesar Rp 37,753 miliar.
“Hingga Selasa (3/8), sudah tersalur kepada 55.265 KPM dengan jumlah dana sebesar Rp 33,159 miliar atau 87 persen,” katanya.
Gubernur Ganjar Pranowo menyambut positif warga yang mengembalikan dana BST tersebut. Orang tersebut menunjukkan kejujurannya karena menilai dirinya tidak tepat menerima BST. Selanjutnya, dana akan dikembalikan ke kas negara.
“Memang ada yang dobel, seperti saya temui di Klaten. Ternyata dobel karena warga itu juga menerima bantuan dari dana desa. Syaratnya kan tidak boleh dobel,” pungkasnya.