FOKUSJATENG – KARANGANYAR – Maraknya kasus pernikahan usia dini atau perkawinan anak yang terjadi di kalangan masyarakat, dikhawatirkan menimbulkan dampak negatif terhadap tumbuh kembang juga masa depan anak nantinya.
Menyikapi hal itu, Anggota DPR RI, Paryono, menegaskan perlu lebih dilakukannya sosialisasi kepada masyarakat terkait pencegahan perkawinan anak, termasuk untuk melakukan pembinaan dan edukasi.
“Saya sebagai anggota Komisi VIII DPR RI, (pencegahan perkawinan anak) ini menjadi bagian dari tupoksi saya. Kita akan melakukan pembinaan, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk menghindari pernikahan usia dini atau perkawinan anak. Karena dampaknya tidak sederhana tapi sangat banyak sekali,” ungkap Paryono kepada wartawan, di sela pelaksanaan kegiatan bertajuk Percepatan Kabupaten/Kota Layak Anak Melalui Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak di Kabupaten Karanganyar, yang dilaksanakan di Segoro Ijo, Jl. Kalipucung, Kemuning, Ngargoyoso, Karanganyar, Jawa Tengah, pada Sabtu (21/08/2021).
“Istilahnya anak akan melahirkan anak, akhirnya itu nanti sama – sama tidak siap dan tentunya ini akan berakibat pada masa depan mereka, baik si anak yang dilahirkan maupun ibunya yang masih (berusia) anak – anak,” sambungnya.
Ada banyak faktor penyebab terjadinya perkawinan anak, dikatakan Paryono, pada situasi seperti sekarang ini arus globalisasi, media sosial, narkoba hingga faktor pergaulan pun dapat membawa pengaruh yang besar.
“Maka kita menekankan kepada mereka para orang tua untuk bisa mengawasi anaknya dengan sebaik – baiknya. Tokoh masyarakat juga harus memberikan arahan terkait hal itu. Karena anak merupakan investasi dunia dan akhirat, yang juga menyangkut kehidupan bangsa,” tandas politisi PDI Perjuangan itu.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Karanganyar, Agam Bintoro, menyampaikan perlunya sosialisasi terhadap hak – hak tentang anak.
Agam Bintoro mengatakan, Kabupaten Karanganyar saat ini sudah mencapai level sebagai kabupaten layak anak tingkat pratama. Bahkan, predikat itu telah dua kali diraih secara berturut – turut.
Kabupaten/Kota layak anak, menurut dia, adalah program yang terencana, terintegrasi dan berkelanjutan dengan basis pemenuhan hak – hak anak. Maka dengan adanya undang – undang hak – hak anak, undang – undang perlindungan anak maupun konvensi tentang hak – hak anak, hal itu akan tercapai.
“Negara mempunyai komitmen yang besar terhadap perlindungan anak, karena anak – anak merupakan investasi di masa depan, maka mereka harus dilindungi. Ada empat hal yang penting terkait hak – hak anak yang harus diberikan, yaitu hak hidup, hak tumbuh kembang, hak untuk partisipasi dan hak untuk mendapat perlindungan,” terangnya.
Agam menyampaikan, di antara belasan ribu kasus perkawinan anak di Provinsi Jawa Tengah, di Kabupaten Karanganyar sendiri hingga tahun 2021, terlaporkan sebanyak kurang lebih dua ratus lima puluh kasus. Karenanya, pihaknya juga menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak untuk terus mensosialisasikan Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan, terutama terkait perubahan batas usia perkawinan.
“Sebelumnya, di Undang – Undang Nomor 1 tahun 1974, usia pernikahan yang diperbolehkan bagi perempuan 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki – laki. Dengan pemahaman sosialisasi terhadap perubahan undang – undang perkawinan ini, kami berharap kepala desa selaku ujung tombak administrasi kependudukan dibawah, juga bisa meneruskan informasi ini. Jangan sampai angka pernikahan dini ini semakin besar. Jadi sedapat mungkin bisa kita tekan,” ujarnya.
Sekadar informasi, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sudah disahkan pada tahun 2019. Dalam undang-undang tersebut telah mencantumkan perubahan usia minimal perkawinan dari 16 tahun bagi perempuan menjadi 19 tahun.