Pernyataan Lengkap Sumanto Terkait Nasib Petani

Ketua Komisi B DPRD Jawa Tengah, Sumanto

Ketua Komisi B DPRD Jawa Tengah, Sumanto (SurotoAsmoroPitosworo/Fokusjateng.com)

FOKUSJATENG – KARANGANYAR – Ketua Komisi B DPRD Jawa Tengah, Sumanto, memberi perhatian khusus terhadap penguatan sektor pertanian menyangkut tata kelola beras dan rendahnya harga gabah kering panen (GKP).

Menurutnya, peningkatan pendapatan dan kesejahteraan para petani semestinya juga memperoleh prioritas dari pemerintah. Pasalnya, dibandingkan dengan pendapatan buruh dengan Upah Minimum Regional (UMR) yang naik setiap tahunnya, pendapatan petani cenderung tidak berubah atau sangatlah tidak sebanding. Ironisnya, saat waktu panen raya tiba, harga gabah kering panen justru turun drastis.

“Besaran Harga Beli Pemerintah atau HPP yang ditetapkan pemerintah untuk gabah kering panen di tingkat petani yaitu sebesar Rp.4.200 per kilogram, sedangkan harga di pasaran hanya berkisar Rp 3.400 sampai Rp 3.600 per kilogram, jadi nasib petani tidak pernah sejahtera. Ini yang seharusnya menjadi fokus perhatian pemerintah,” kata  Sumanto ketika ditemui awak media kediamannya di Karanganyar, belum lama ini.

Di antara jumlah petani padi pemilik lahan di Jawa Tengah yang mencapai 2.000.900 orang, banyaknya petani kecil berkisar 1.000.500 orang. Meskipun dengan subsidi pupuk dari pemerintah, namun  perhitungan harga jual gabah kering pasca panen, jika petani memiliki lahan seluas 2.000 meter persegi, maka pendapatan petani masih sangat minim, yaitu Rp.400.000 setiap bulannya.

“Jika dibandingkan dengan tenaga kerja paling bawah atau buruh. UMR mereka kalau di Semarang sudah mencapai Rp.1.890.000. Sedangkan petani bermodal dengan penghasilan segitu (Rp.400.000 per bulan) mana mungkin mereka hidup sejahtera,” ujarnya.

Sumanto menilai, dari waktu ke waktu sejak zaman kerajaan, menyusul masa penjajahan dengan adanya sistem Cultuurstelsel atau tanam paksa hingga masa kemerdekaan, pendapatan petani masih sama saja.

“Kalau petani itu sudah dari zaman kerajaan sampai sekarang susah terus. Zaman kerajaan para petani diambil upeti oleh raja – raja. Pada masa penjajahan pun seperti itu, ada sistem cultuurstelsel atau tanam paksa, petani disuruh menanam tetapi hasil panennya dibeli dengan harga semaunya, pembangunan jalan Deandeles dari Anyer sampai Panarukan juga membenani petani. Kemudian pada masa kemerdekaan petani memang sudah bisa menggarap sawahnya dengan baik, tetapi tetap saja mereka tidak hidup sejahtera,” jabarnya.

Pemberian subsidi pupuk setiap tahunnya juga dinilai masih menjadi persoalan. Pasalnya, data pemerintah menyebutkan subsidi pupuk sudah mencukupi kebutuhan para petani, sedangkan kenyataan yang ada di lapangan petani masih mengalami kekurangan.

Sumanto juga berharap kebijakan yang harus diambil pemerintah tidak hanya mencakup di Jawa Tengah saja, tetapi juga harus secara nasional.

“Meskipun ada subsidi pupuk juga dengan adanya kartu tani,  tetapi pendapatan petani hingga kini masih juga kurang. Negara kita setiap tahunnya memberikan subsidi di angka 33 triliun, tetapi petani juga tidak pernah sejahtera, hal ini terjadi karena disparitas harga. Dan semua yang terkait dengan subsidi pasti ada yang bermain di sana. Begitu pun dengan bahan bakar minyak,” bebernya.

Legislator PDI Perjuangan itu mengatakan, sudah saatnya pemerintah pusat mengambil tata kelola beras seperti halnya pemerintah mengelola bahan bakar minyak, sehingga akan meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan para petani kecil.

 

“Jumlah petani kecil yang angkanya hampir dua juta orang di Jawa Tengah dengan penghasilan Rp.400.000 per bulan, kita tidak usah berbicara subsidi. Yang seharusnya dilakukan pemerintah adalah  pasca panen pemerintah berani menjamin untuk membeli gabah petani dengan harga yang layak. Usulan saya yang disubsidi bukan pupuknya tapi gabahnya dibeli oleh Bulog sesuai dengan HPP,” tegasnya.

Menurut Sumanto, apabila pemerintah berani mengambil kebijakan atas tata kelola beras dan menaikkan harga gabah petani seharga Rp.5.000 hingga Rp.5.500 per kilogram, maka petani dengan kepemilikan lahan seluas 2.000 meter persegi akan memperoleh pendapatan sebesar Rp.1.500.000 hingga Rp.1.800.000 per bulan.

“Dengan begitu pendapatan petani tentunya meningkat, artinya pendapatan petani bisa menyamai UMR. Belum lagi bagi petani yang mempunyai lahan lebih luas, misalnya 4.000 meter persegi, 1 hektare atau bahkan 2 hektare, pasti penghasilan mereka lebih banyak. Dengan penghasilan segitu, tentunya mereka tidak akan merantau untuk menjadi buruh. Mereka pasti akan lebih memilih menggarap sawah mereka sendiri. Dan tanpa memberi subsidi, pemerintah sudah untung 33 triliyun, tandasnya.

Menyinggung persoalan import beras, Sumanto menjelaskan bahwa sudah barang tentu pemerintah mengeluarkan lebih banyak biaya. Disamping itu, juga akan berakibat pada penurunan produktifitas para petani dalam negeri. Karenanya ia berharap agar tata kelola pangan khususnya beras sepenuhnya harus dilakukan negara.

“Kalau pun toh harus import, yang mengimport negara. Jadi jangan dibiarkan pihak lain yang melakukan. Kalau ini dibiarkan akan menjadi masalah, karena persoalan pangan ini yang bermain banyak. Jadi ya negara harus berani melakukan tata kelola beras seperti halnya mengelola BBM,” ucapnya.

Sebagai negara penghasil pangan, Sumanto menyebutkan, menyangkut harga beras di Asia Tenggara, Indonesia saat ini masih tertinggal dari negara Vietnam dan Thailand. Sementara di negara lain seperti Malaysia, harga beras per kilogram mencapai 1 dolar lebih, bahkan di Singapura telah mencapai 2 dolar.

“Sedangkan harga beras per kilogram di negara Jepang jika dirupiahkan sudah mencapai lima puluh ribu sampai tujuh puluh ribu rupiah per kilogram, di Amerika juga Korea bahkan lebih dari itu. Makanya harga beras kita harus kita naikkan. Kalau beras di negara kita ini dapat dikelola pemerintah dengan baik, maka cita – cita swasembada pangan menuju Indonesia Emas di tahun 2045 pasti akan tercapai. Karena kalau penghasilan petani naik maka kemiskinan akan turun dengan sendirinya dan sektor yang lain juga akan terangkat. Karena jumlah petani kita ini termasuk paling banyak,” terangnya.

Fenomena import di sektor pangan, dikatakan Sumanto, bukan saja menurunkan produktifitas petani dalam negeri. Menurutnya, hal itu juga hanya akan menimbulkan kecemburuan yang dikhawatirkan hanya akan menjadi hambatan pembangunan di kemudian hari.

“Makanya pemerintah harus hadir dalam tata kelola pangan. Jika tata kelola pangan bisa dikelola pemerintah, maka tidak akan ada kecemburuan, karena itu masuk ke devisa negara untuk membangun. Kalau dikatakan sektor pertanian masih import ya kita memang masih import, kedelai apalagi, lha wong buah – buahan yang dijual dipinggir jalan hampir semuanya juga sudah hasil import. Ini dikarenakan tidak adanya campur tangan pemerintah secara penuh,” katanya.

Di antara sejumlah masalah menyangkut sektor pangan, kepastian tata kelola beras dan peningkatan harga gabah kering petani menjadi solusi paling utama yang harus segera diwujudkan pemerintah. Dengan begitu,  lanjut Sumanto, diyakini dapat menjadi solusi terbaik untuk meningkatkan taraf hidup dan pendapatan petani.

“Dengan begitu, para petani akan berlomba – lomba untuk memperoleh pendapatan yang lebih. Kalau masalah lahan kita kan punya perda Ruang Terbuka Hijau (RTH). Jadi tiap kota atau kabupaten di provinsi Jawa Tengah, lahan hijau yang sudah ditanami petani berhak dilindungi dan tidak boleh dialihkan. Walaupun memang setiap tahunnya berkurang, tetapi lahan pertanian di Jawa Tengah ini masih cukup banyak. Maka sekali lagi saya katakan, ini perlu campur tangan pemerintah,” tandasnya.

Amanat UUD 1945 pasal 33 ayat 2, juga disebutkan Sumanto sebagai dasar untuk mendorong pemerintah agar mengambil tata kelola beras demi kesejahteraan taraf hidup para petani.

“Pada UUD 1945 pasal 33 ayat 2 kan juga sudah ditegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Maka dengan penguasaan sektor pertanian oleh pemerintah, sektor pangan lainnya tentu akan beriringan. Gagasan ini juga sudah kami sampaikan lewat DPR RI. Ini kan kebijakan yang sudah ada alur distribusinya. Tinggal pemerintah berani atau tidak mengambil kebijakan itu,” tegasnya.

Sumanto juga menegaskan, pihaknya tidak sepakat apabila  kenaikan harga beras terjadi disebut rentan mempengaruhi laju inflasi. Hal itu mengingat kenaikan UMR juga terjadi setiap tahunnya, sehingga daya beli masyarakat terhadap naiknya harga beras untuk menyejahterakan para petani diyakini tidak menjadi persoalan.

“Memangnya setiap tahun tidak ada inflasi ?. Setiap tahun pasti ada inflasi. Kan UMR dinaikkan. Gaji PNS tidak naik juga baru tahun ini saja. Jadi kalau saya melihat petani memang dilupakan, padahal mereka adalah potensi yang luar biasa. Ada pula penilaian ahli yang mengatakan bahwa petani kita ini petani gurem karena idealnya petani harus punya tanah 1,5 hektare, yang mau ngasih tanah siapa ?. Justru seharusnya dengan tanah existing yang dimiliki, kita tingkatkan penghasilan mereka,” tegas Sumanto.

Lebih lanjut Ketua Komisi B DPRD Jateng itu mengatakan, selain telah menyampaikan aspirasi melalui DPR RI, pihaknya juga telah melakukan komunikasi dengan melibatkan petani maupun kelompok tani, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan dinas – dinas terkait.

“Mereka intinya setuju karena ini menyangkut persoalan pangan, maka tinggal seperti apa kebijakan pemerintah pusat nantinya. Karena kalau mengandalkan pengambilan kebijakan di level pemerintah provinsi atau pun daerah jelas tidak bisa. Pemerintah pusat bisa menyamakan harga BBM di setiap daerah hingga Papua, harga semen juga bisa disamakan, mengapa dengan harga gabah petani tidak bisa ?,” tandas Sumanto.

Sebagai informasi, Kementerian Perdagangan sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Untuk Gabah atau Beras pada pada 16 Maret 2020.

Permendag itu diberlakukan sejak 19 Maret 2020, untuk mengoptimalkan penyerapan gabah dan beras di tingkat petani.

Permendag 24 tahun 2020 merevisi besaran HPP yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah.

Adapun besaran HPP yang ditetapkan dalam Permendag 24 tahun 2020 yaitu untuk gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp4.200/kg dan di tingkat penggilingan sebesar Rp4.250/kg, gabah kering giling (GKG) di tingkat penggilingan Rp5.250/kg dan di gudang Bulog sebesar Rp5.300/kg, serta beras di gudang Perum Bulog Rp8.300/kg.