FOKUS JATENG-BOYOLALI-Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Boyolali diperpanjang. Status PPKM turun dari level 4 ke level 3. Sejumlah kelonggaran pun diberikan bupati Boyolali kepada masyarakat dalam Perpanjangan PPKM Level 3 ini. Hal tersebut diungkapkan Sekertaris Badan Kesbangpol Boyolali Suratno, Rabu (8/9/ 2021).
Dijelaskan, Meski Pemkab Boyolali telah mendapatkan instruksi dari Kemendagri terkait adanya penurunan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke level 3, namun masyarakat diminta untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
Menurut Suratno, dengan adanya instruksi penurunan level PPKM , maka terdapat sejumlah aturan yang ikut mengalami perubahan seperti operasional waktu makan ditempat makan atau restoran lebih longgar dari 30 menit jadi satu jam, ada lagi kelonggaran yang diberikan untuk masyarakat. Diantaranya tempat ibadah juga dibuka seperti biasa dengan tingkat keterisian meningkat menjadi 50 persen.
Kemudian pembelajaran tatap muka (PTM) sudah bisa dilaksanakan. Selanjutnya mulai 7-13 September nanti, hajatan seperti resepsi pernikahan dan khitanan boleh dilaksanakan. Hanya saja, jumlah undangan maksimal 20 orang. “Teknis penyelenggaraan hajatan itu dilakukan secara Drive thru atau banyu mili,” ujar Suratno,
Yang tak kalah penting lagi, untuk orkes hiburan yang biasa ada disetiap hajatan, tidak diperbolehkan. ” Penyelenggara juga wajib ijin ke Satgas Covid-19 ditingkat kecamatan,” ujarnya.
Sementara itu, untuk pelaksanaan Ijab Qobul tetep dilaksanakan di KUA atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). “Untuk ijab qobul juga maksimal 10 orang, ” katanya.