FOKUS JATENG-BOYOLALI-Kawasan objek wisata Tlatar, Boyolali Kota tidak lolos sebagai salah satu peserta ujicoba pembukaan tempat wisata. Kendati sebelumnya telah diajukan karena Boyolali masuk PPKM level 3. Tidak adanya memiliki sertifikat Cleanliness, Health, Safety & Environment Sustainability (CHSE) ditengerai menjadi alasan.
“Yang ditunjuk dan diizinkan ujicoba pembukaan pariwisata dari Kemenparenkraf itu hanya yang memiliki sertifikat CHSE. Kebetulan objek-objek wisata di Boyolali, termasuk pengelola hotel dan rumah makan belum satupun yang bersertifikat CHSE,” kata Kepala Disporapar Boyolali, Supana, Minggu (19/9/2021).
Dijelaskan, sertifikat tersebut memuat tentang pelayanan yang diberikan pada pelanggan, seperti sudah memenuhi protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan. Sertifikat ini juga dikeluarkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sebagai jaminan pengelolaan wisata, hotel dan restauran sesuai standar pelayanan.
Dengan demikian, pihaknya telah meminta agar pengelola objek wisata dan paguyuban hotel segera mengurus sertifikasi CHSE. Mengingat hal itu berimbas pada ujicoba pembukaan objek wisata di wilayah Boyolali.
“Kami sudah share ke paguyuban hotel dan pengelola objek wisata agar segera mengurua sertifikasi, karena itu sebagai pengakuan oleh pusat. Syarat mau ikut ujicoba juga pakai itu. Makanya kami dorong agar segera diurus,” jelasnya.
Menurut Supana, Pemkab telah mengajukan kawasan objek wisata Tlatar sebagai ujicoba pembukaan wisata. Persiapan telah dilakukan dengan tidak melibatkan masyarakat. Guna memberikan pemahaman standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan (Prokes) yang harus dijalankan pelaku pariwisata.
Dia mengingatkan, jangan sampai ada pelaku usaha yang mencuri start dengan membuka lebih awal. Serta meminta agar pengelola wisata bersabar dulu. Selain diminta mengurus sertifikat CHSE, pengelola diminta mulai menyiapkan diri sesuai standar operasional prosedur (SOP) pembukaan tempat wisata.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, utamanya dalam batasan usia dan penggunaan aplikasi peduli lindungi. Pengunjung yang diizinkan masuk dibatasi hanya usia 12 tahun ke atas. Sedangkan usia di bawah 12 tahun tidak diperkenankan masuk ke tempat objek wisata.
Juga QR code peduli lindungi, sehingga pengunjung yang datang harus melakukan scan barcode. Artinya pengunjung harus sudah divaksin. Apabila tidak memiliki aplikasi peduli lindungi, pengecekan vaksin bisa menunjukan Nomor Induk Keluarga (NIK). Karena melalui NIK data vaksinasi bisa dilacak.
Sementara dalam ujicoba pembukaan tempat wisata, dikabarkan Kemenparekraf telah menunjuk 20 tempat wisata yang tersebar di Jawa-Bali. Sebanyak 20 tempat wisata tersebut akan dilakukan uji coba protokol kesehatan (Prokes) dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Di Solo Raya, hanya kabupaten Wonogiri dan Karanganyar yang mendapat izin ujicoba pembukaan.