Masih PPKM Level 3, Satpol PP Boyolali Bubarkan Hajatan Warga, Ini Alasannya

Satpol PP Boyolali bubarkan hajatan warga di tengah PPKM Level 3. (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Satpol PP Boyolali kembali mengambil tindakan tegas. Selama perpanjangan PPKM level 3 dengan pelonggaran kegiatan hajatan, tercatat sudah ada dua hajatan yang dibubarkan.

Pembubaran dilakukan karena penyelenggara nekat mengundang ratusan orang. Hajatan juga diselingi hiburan musik. Bahkan saat foto bersama, baik pengantin maupun tamu undangan mencopot masker tanpa menjaga jarak.

Seperti resepsi pernikahan di Bale Rancah, Kemasan Sawit pada Minggu (19/9/2021). Penyelenggara hajatan merupakan warga Sukoharjo. Mereka mengaku resto yang digunakan untuk resepsi telah mengantongi izin untuk mengadakan hajatan. Namun, dari pihak Kecamatan justru tidak menerima tembusan.

“Aturannya sudah jelas sesuai dengan intruksi bupati. Sampai saat ini ada dua hajatan yang terpaksa kami bubarkan. Pertama di Wonosamudro dan di Sawit Karena masih ada laporan yang hajatan dan tamunya ratusan orang, tanpa menerapkan prokes. Sudah diberitahu oleh desa dan satgas kecamatan. Karena nekat terpaksa kami bubarkan,” kata Kepala Satpol PP Boyolali Sunarno, usai pembubaran di Sawit, Minggu (19/9/2021).

Dijelaskan, penindakan pada pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) tetap dilakukan. Meski sudah ada beberapa kelonggaran yang diberikan, namun, masih ada saja yang nekat mencari celah. Dia mengaku penegakan aturan dan sanksi tetap diberlakukan.

“Kami jalankan sesuai aturan. Terpaksa kami bubarkan. Tenda juga kami bongkar dan ditunggu sampai bubar agar tidak nekat lagi. Selain itu swab tetap kami lakukan pada 10 orang, terdiri pasangan pengantin, keluarga dan sampling. Hasilnya negatif semua,” imbuhnya.

Terkait sanksi tetap berlaku sesuai tingkat pelanggaran. Pembuat hajatan akan diminta KTP-nya dan menjalani sidang pelanggaran sesuai jadwal yang ditentukan. Denda yang diberikan mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 2,5 juta tergantung tingkat pelanggaran.

Tak hanya itu, pelanggaran lain seperti masker masih ditemui. Penerapan denda masker masih sama, yakni Rp 50 ribu.

Selain itu, panitia hajatan di Sawit akan dipanggil pada Selasa depan. Mereka dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan Perbup nomor 8 tahun 2021 atas perubahan perbup nomor 4 tahun 2020.

“Sesuai dengan inbup, tamu undangan yang boleh hadir maksimal 20 orang. Penyelenggara hajatan wajib melayani dengan banyu mili atau drive thru,” ujarnya.

Sunarno menambahkan, Selama perpanjangan PPKM level 3 ini pihaknya juga rutin melakukan patroli ke tempat berpotensi kerumunan. Termasuk penertiban di kawasan objek wisata seperti Cengklik, Ngemplak. Sebanyak 10 orang terjaring razia masker dan dikenakan sanksi administrasi.

Sebanyak 25 pelanggar juga diminta melakukan kerja sosial. Selain itu, swab dilakukan secara acak pada 15 orang dan hasilnya negatif semua. Kemudian di wilayah Selo, kerumunan masih terjadi di Irung Petruk, jembatan Jrakah, kafe-kafe di lereng Merapi-Merbabu dan alun-alun PB VI Selo.

“Kami masih terus melakukan penertiban ke kawasan tempat wisata yang berpotensi berkerumun,” pungkasnya.