Polres Boyolali Gerebek Rumah Produksi Uang Palsu di Wilayah Mojosongo

Polres Boyolali gelar perkara produksi uang palsu. (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Sebuah rumah di wilayah Mojosongo, Boyolali yang dijadikan sebagai tempat produksi uang palsu (upal), digerebek petugas Reskrim Polres Boyolali. Polisi berhasil mengamankan 9 pelaku, serta menyita sejumlah barang bukti antara lain upal pecahan 100 ribu, 50ribu dan 20ribu yang jumlahnya mencapai ribuan lembar.

Dalam penggerebegan itu petugas juga mengamankan perlengkapan pembuatan upal seperti sablon, printer dan bahan bakunya. Diduga, para pelaku sudah memproduksi upal hingga miliaran.

Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond mengatakan pembuatan dan peredaran uang palsu ini berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, Polres Boyolali kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Dan benar saja, ada pembuat dan pengedar Upal di wilayah hukum Polres Boyolali. Pembuatan Upal dilakukan di sebuah rumah di Kampung Wates, Kelurahan/Kecamatan Mojosongo dan kami gerebek pada Minggu (12/9),” ujarnya, Jumat (24/9/2027).

Awalnya diamankan 3 orang terduga pelaku pembuat Upal, yakni D (39) warga Dukuh Wates, Kelurahan/Kecamatan Mojosongo; M F (41) warga Jalan Sukarno, Bandung, Jawa Barat; C A alias Putri (37) asal Jalan Sidomulyo IV No 17, Kelurahan/Kecamatan Cepu. ” Ketiganya ditangkap saat memproduksi Upal ini,” ujarnya.

Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut polisi kemudian menangkap 4 terduga pelaku lainnya, Terduga pelaku tersebut berinisial A B (46) alamat Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, Yogyakarta; E DH warga Kampung Margorejo Masjid, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Surabaya; H S warga Kampung Darmorejo, Kelurahan Dramo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya dan A B W (46) warga Prayungan Rt 003 Rw 001, Desa Prayungan, Kecamatan Lengkong, Nganjuk, Jatim. Mereka turut diamankan karena memiliki peran penting dalam produksi upal tersebut.

“Mereka ini diduga sebagai pemasok bahan baku berupa kertas yang dipakai untuk pembuatan Upal ini,” kata Kapolres.

Selanjutnya Polisi juga mengamankan dua terduga pelaku lainnya yang berperan sebagai pengedar Upal tersebut. Yakni SD(49) warga Gubeng Kertajaya, Kecamatan Gubeng, Surabaya dan DD(34) warga Dukuh Karangasri, Jetis, Ponorogo, Jatim.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 8.516 lembar uang palsu. Terdiri dari pecahan Rp 100 ribu sebanyak 1 605 lembar, Pecahan Rp 50 ribu sebanyak 6.577 lembar dan pecahan Rp 20 ribu sebanyak 334 lembar.

Selain pecahan uang palsu itu, pihaknya juta mengamankan barang bukti lain berupa 4 unit printer, 1 unit PC, 1 unit Laptop, 4 buah screen sablon, beberapa tinta sablon, alat pengering rambut, lampu UV, dan belasan barang bukti lain.

“Total uang palsu yang diamankan senilai total Rp 496.030.000. Mereka terancam 15 tahun penjara dan ada yang seumur hidup,” kata Kapolres.