Satpol PP Boyolali Tutup Waterboom Pengging Banyudono karena Belum Izin Buka Tempat Wisata

Satpol PP Boyolali tutup waterboom Pengging Banyudono. (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Satpol PP Boyolali mengambil tindakan tegas menutup kawasan tempat wisata waterboom di Pengging Banyudono. Beberapa pengunjung yang mengantri juga diberi pengertian dan diminta pulang.

“Terpaksa kami tutup, karena Izin pembukaan tempat wisata belum ada,” kata Kasi Penindakan Satpol PP Boyolali Tri Joko Mulyono. Minggu (26/9/2021).

Ia menuturkan, temuan tersebut bermula saat dilakukan operasi rutin tiap pekan. Saat tiba di kawasan Pengging, salah satu waterboom tersebut nekat buka. Ada ratusan pengunjung mulai dari anak-anak hingga dewasa. Mereka tengah asyik berendam di kolam renang.

“Sesuai Intruksi bupati (Inbup) Boyolali nomor 13/2021, PPKM level 3 untuk tempat wisata seperti water boom belum diperkenankan buka. Dari sekian tempat hanya satu itu yang buka. Maka kami tindak,” Imbuhnya.

Selain meminta pengunjung pulang, Tim satgas covid-19 juga melakukan swab test secara acak pada 20 orang. Terdiri dari pengelola, pengunjung dan pedagang.

“Hasilnya negatif semua. Tapi ini perlu dipahami bahwa wisata belum diizinkan buka. Kami mohon untuk dipatuhi. Selain itu, kami akan memanggil penanggung jawab atau pengelola water boom pada Rabu (29/9) besok, “katanya.

Tri Joko Mulyono menambahkan, mengenai sanksi pencabutan izin maupun denda, pihaknya akan melakukan klarifikasi dan pendalaman. “Setelah diketahui tingkat pelanggaran, baru sanksi akan dijatuhkan,” katanya. Penyisiran tempat wisata, lanjut Joko masih terus dilakukan selama izin pembukaan belum turun.

Terpisah, Kepala Satpol PP Boyolali, Sunarno mengatakan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes), tidak hanya di kawasan wisata yang nekat buka, namun sejumlah kegiatan yang meghadirkan banyak orang tanpa ada izin juga dibubarkan.

“Ada laporan juga dari masyarakat kalau ada aksi penggalanga dana oleh salah satu organisasi masyarakat (Ormas) di lampu Merah Rejosari, Mojosongo. Kami memberikan edukasi dan penjelasan kalau meminta sumbangan di lampu merah tidak di perbolehkan,” pungkasnya.