Ini Pelanggaran, Ada Pendaki Berjoget Di Puncak Tugu Triangulasi Gunung Merbabu

joget di puncak tugu merbabu

Kasubag Tata Usaha (TU) BTNGMb, Johan Setyawan: fungsi tugu Trianggulasi sebagai penanda puncak Merbabu sekaligus menjadi tempat swafoto, dan bukan untuk dinaiki. (/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Sebuah video memperlihatkan seorang laki-laki berjoget di atas tugu puncak Triangulasi Gunung Merbabu. Pria itu berdiri dengan kaki menapak pada dua tiang tugu. Dengan diiringi musik, pria itu pun terlihat asyik berjoget. Selain video berdurasi 30 detik yang sempat viral di Medsos tersebut, juga ada sejumlah foto lelaki yang duduk di atas tugu yang berada di ketinggian 3.142 mdpl. Terkait kejadian itu, Balai Taman Nasional Gunung Merbabu (BTNGMb) akan mengenakan sanksi sesuai pelanggaran.
Kasubag Tata Usaha (TU) Johan Setyawan, mengatakan fungsi tugu Trianggulasi sebagai penanda puncak Merbabu sekaligus menjadi tempat swafoto, dan bukan untuk dinaiki. Selain itu, bangunan tersebut merupakan aset negara dan baru saja selesai direnovasi.
“Kita memonitor untuk mencari informasi kejadian yang viral ini. Karena kebetulan kita sudah buka pada 5 Oktober lalu di jalur Tekelan, Semarang. Itupun baru ujicoba. Lalu video tersebut apakah pendaki ini naik lewat jalur Tekelan atau jalur lain yang masih ditutup,” jelasnya saat ditemui di kantor BTNMb, Kamis (7/10/2021).
Dijelaskan, pihaknya memiliki landasan hukum yang jelas. Karena Gunung Merbabu merupakan daerah konservasi yang dilindungi dan dituangkan dalam undang-undang RI nomor 5 tahun 1990 pasal 30 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem.
“Semua orang dilarang melakukam kegiatan dizona pemanfaatan. Karena itu juga aset negara. Maka pendaki tersebut bisa dikenakan pasal 40 ayat 2 dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta jika melakukan kesalahan dizona yang ditetapkan. Jadi masih kami selidiki dulu, pelanggarannya yang dilakukan apa saja,” jelasnya.
Menurutnya, kegiatan menaiki tugu penanda puncak tak hanya menyalahi etika pendakian. Namun, juga berpotensi menimbulkan kerusakan dan membahayakan diri sendiri. Padahal rehabilitasi tugu tersebut bisa lebih awet. Hanya saja, masih ditemukan oknum pendaki yang melanggar aturan. Termasuk aksi vandalisme.
“Jadi upaya pencegahan sudah kami lakukan sejak pintu masuk pendakian. Karena pendaki memang dilarang membawa spidol. Kami harap, aksi joget di atas tugu dan vandalisme tidak ditiru pendaki lainnya,” katanya.
Koordinator Perlindungan BTNGMb, Yulianto, membenarkan telah menerima laporan tersebut. Pihaknya juga telah meminta petugas dipintu masuk jalur Tekelan, Semarang untuk mengecek dan mencari data valid. Sehingga bisa segera ditindaklanjuti. Selain itu, edukasi bagi masyarakat juga dilakukan. Beberapa pelanggar sebelumnya yang dikenakan sanksi juga wajib melapor.
“Pelanggar kami beri pemahaman, selama bisa kami bina ya dibina. Kalau nekad lagi maka akan kami blacklist. Saat ini sudah ada 4 orang yang kami blacklist 2 tahun dan 4 orang kami blaclist 1 tahun,” katanya.