75 Bidang Tanah Kas Desa Di Boyolali Menunggu Ganti Rugi

Pembangunan proyek Tol di wilayah Banyudono, Boyolali

Pembangunan proyek Tol di wilayah Banyudono, Boyolali (/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Sebanyak 75 bidang tanah kas desa (TKD) di dua wilayah Kecamatan Kabupaten Boyolali yang terdampak jalan tol Jogjakarta-Solo, kini masih menunggu proses penggantian TKD disepakati dengan membayarkan uang ganti rugi (UGR). Sembari menunggu persetujuan Gubernur, kepala desa terdampak dikabarkan aktif melakukan konsultasi ke Dispermasdes setempat terkait proses pelepasan TKD.
“Ada 75 TKD terdampak, kemudian penetapatan lokasi (Penlok) juga sudah klir. Sedangkan balai desa yang terkena jalan tol ada dua, yakni di Kuwiran dan Guwokajen. Saat ini sedang pengajuan persetujuan ke Gubernur. Kepala desa terdampak juga berkonsultasi aktif perihal proses pelepasan TKD ini,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali, Yulius Bagus T, saat ditemui di kantornya, Rabu (13/10/2021).
Dijelaskan, terkait kedua Balai desa yang terkena proyek tol, nantinya akan menempati kantor sementara yang disediakan oleh pelaksana proyek dengan sistem sewa. Baru setelah pengadaan TKD untuk pembangunan balai desa rampung, kantor pemerintahan desa bisa dipindahkan.
Adapun 75 bidang TKD tersebut, lanjut Yulius, antara lain TKD di Kecamatan Banyudono yakni desa Kuwiran, sebanyak 31 bidang, desa Jembungan 22 bidang. Kemudian di Kecamatan Sawit, yakni Desa Guwokajen sebanyak 11, Desa Jatirejo sebanyak 1 bidang dan Desa Kateguhan 10 bidang.
TKD terdampak tol juga menerjang dua bidang milik desa Ngresep, Ngemplak di Desa Kuwiran Banyudono, yang sebelumnya merupakan tanah pengganti karena terimbas perluasan Bandara Adi Soemarmo. Juga empat bidang TKD milik Desa Donohudan, Ngemplak di Desa Jembungan, Banyudono serta di Desa Kateguhan dan Jatirejo, Sawit. Menurut Yulius, empat bidang tanah tersebut pengganti dari TKD yang terdampak perluasan Asrama Haji Donohudan (AHD), Ngemplak.
“Memang sudah ditentukan terkait pergantian TKD. Apakah bangunan diganti bangunan, tanah diganti tanah atau dihitung nilainya dan dibayarkan UGR. Namun, hasil musyawarah desa menyepakati UGR,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Pengadaan Dan Pengembangan Tanah BPN Boyolali Djarot Sucahya mengatakan terkait pengajuan persetujuan merupakan tugas Desa didampingi Dispermasdes Kabupaten. Mengenai penetapan UGR untuk TKD di desa terdampak saat ini sudah selesai. Namun, UGR TKD tersebut baru bisa dibayarkan setelah mendapat persetujuan Gubernur Jateng.
“Untuk TKD terdampak tol di Kecamatan Banyudono ada 53 bidang dan Sawit ada 22 bidang. Saat ini sedang proses pemberkasan dalam rangka pengajuan persetujuan,” pungkasnya.