Ternyata Tidak Rumit Perijinan PIRT-UMKM Di Boyolali

PIRT

Salah satu UMKM kuliner keripuk usus di Karanggeneng, Boyolali Kota kebanjiran pesanan. Pemkab dorong pelaku UMKM urus PIRT agar usahanya semakin berkembang (/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Upaya memulihkan perekonomian, Pemkab Boyolali memberi dukungan berupa kemudahan berusaha bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dilakukan dengan berbagai cara. Untuk memulai usaha tersebut, kemudahan yang diberikan seperti menyederhanakan prosedur perijinan melalui serbuan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
“Tahap pertama kami melayani PIRT bagi 102 UMKM dari target 100 UMKM,” ujar Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Boyolali, Insan Adi Asmono, Jumat (15/10/2021).
Setelah UMKM sudah terbentuk utamanya usaha makanan dan minuman, dalam mengelolanya, pihaknya hadir memberi penyederhanaan administrasi dalam mengurus PIRT. Dengan adanya PIRT ini, nantinya Produk UMKM berkesempatan lebih besar untuk dipasarkan di rest area jalan tol dan infrastruktur publik seperti terminal, bandara, stasiun kereta api, hingga ke swalayan dan pasar modern.
“Jadi, ini semacam surat izin bagi UMKM untuk tingkat lokal. Untuk yang lebih luas, kami bantu untuk mendapatkan izin BPOM,” imbuhnya.
Adanya serbuan PIRT ini, lanjut Insan, pemilik UMKM tak perlu repot- repot atau bolak- balik mengurus PIRT. Karena, justru petugas yang proaktif mendatangi UMKM. Ada pula edukasi dan penyuluhan pembuatan label serta syarat kesehatan.
“Nanti juga difasilitasi serta pendampingan agar produk lokal UMKM ini bisa masuk ke toko- toko modern,” katanya
Sekretaris Dinkes Boyolali, Dwi Siswanto menambahkan, sebelumnya, pelaku UMKM lebih mengarah pada izin BPOM. Padahal, pengajuan izinnya lebih sulit. Maka Pemkab merubah kebijakan dengan melakukan terobosan baru.
“Kami tidak lagi menunggu tapi memfasilitasi pemohon dengan dinas terkait. Kita memangkas birokrasi untuk kemudahan, dan harus bisa mengeluarkan izin PIRT.”
Pihaknya juga memangkas birokrasi di masa pandemi Covid-19 saat ini. Visitasi juga bisa daring, demikian pula proses sertifikasi penyuluhan pangan juga dilaksanakan secara daring. “Jadi pemohon bisa membuka web dinkes, ikut post test, baca materi dan pretest dan setifikat bisa langsung diunduh. Kalau ada kesulitan, kami lakukan pendampingan,” pungkasnya.