Target Ops Sikat Jaran Candi Terlampaui, Polda Jateng Jaring 325 Tersangka dan Barang Bukti Senilai 8 M

kapolda

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi secara simbolis mengembalikan barang bukti hasil kejahatan kepada pemilik yang sah (foto/ist) (/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-SEMARANG-Polda Jateng menggelar konferensi pers hasil Operasi Sikat Jaran Candi Tahun 2021. Operasi ini digelar serentak di jajaran eks Polwil se Jateng selama 20 hari sejak tanggal 11-31 Oktober 2021.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi memaparkan ratusan tersangka berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti mulai beberapa unit sepeda motor hingga mobil mewah serta alat bukti kejahatan. Dalam kegiatan itu juga dilaksanakan penyerahan barang bukti seperti sepeda motor dan mobil kepada para pemilik yang sah.
Kapolda mengatakan operasi yang di motori Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng ini selama 20 hari yang mentargetkan pelanggar pasal 362, 363, 365 dan 480 KUHP. Jajarannya berhasil mengamankan sebanyak 325 orang tersangka.
“Ops Sikat Jaran Candi 2021 berhasil mengungkap 110 TO (tercapai 100%) dan berhasil mengungkap perkara non-TO sebanyak 162 perkara (melebihi dari target yang telah ditentukan yakni 150%),” ungkap Kapolda dalam konferensi pers, Selasa (2/11/2021) siang.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni sepeda motor sebanyak 287 unit berbagai merk dan jenis, mobil sebanyak 14 unit berbagai merk dan jenis termasuk dua mobil mewah, kemudian tiga unit truk box, Laptop sebanyak 21 unit, Handphone sebanyak 99 unit berbagai merk, Perhiasan emas 763 gram.
“Ops Jaran Candi menggunakan anggaran DIPA sebesar Rp 2.890.000.000. Adapun barang bukti yang diamankan jika dikonversi ke rupiah, diperoleh nilai sekitar Rp 8.050.000.000. Artinya itulah nilai barang-barang korban yang dapat yang diselamatkan dalam operasi Sikat Jaran Candi 2021,” imbuhnya.
Mengakhiri gelaran konferensi pers, Kapolda secara simbolis mengembalikan barang bukti hasil kejahatan kepada pemilik yang sah. Hal ini sontak mengundang rasa syukur dan ucapan terima kasih mereka pada Polri.
Salah satu korban tindak pidana pencurian, Feri H warga Sukoharjo mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Kapolda Jateng khususnya Ditreskrimum Polda Jateng yang berhasil mengungkap kasus pencurian mobil Jeep Rubicon miliknya dalam kurun waktu singkat. Ia mengaku jika dikonversikan saat ini nilai mobil mencapai Rp 700 juta hingga Rp 800 Juta.
“Terima kasih Kapolda Jateng dan Dirreskrimum Polda Jateng dalam waktu lima hari mobil saya dapat ditemukan bahkan proses pengembaliannya juga cukup cepat dan tidak dipungut biaya sepeser pun,” ungkapnya.