Polres Boyolali Ringkus Sembilan Pelaku Pencurian

pencurian

Aparat dari Polres Boyolali menangkap sembilan pelaku pencurian. Kesembilan orang pelaku dihadirkan di konferensi pers di Mapolres Boyolali. (/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Polres Boyolali berhasil meringkus sembilan pelaku pencurian yang beraksi di wilayah hukum Kabupaten Boyolali. Penangkapan yang dilakukan selama 20 hari dari 11 sampai 30 Oktober 2021 oleh Satuan Satreskrim Polres Boyolali dalam operasi singkat jaran candi.
Selain tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor dan 16 laptop merek dell seri chromebook 3100 warna hitam.
“Dari sembilan tersangka tersebut terdapat 6 pelaku dan 3 orang penadah,” kata Kabag Ops Polres Boyolali Kompol Budiarto dalam pers rilisnya. Kamis(04/11/2021) di Mapolres setempat.
Modus yang dilakukan oleh pelaku, yakni Tatang Sontani alias Bin Kawiyadi masuk kedalam ruangan guru sekolah SDN 1 Gilirejo dengan cara mencongkel jendela sekolah dengan menggunakan 2 (dua) obeng yang dibawa oleh tersangka.
“Ya, mereka masuk dengan cara mencongkel jendela dengan menggunakan obeng. Mereka berhasil membawa kabur 16 laptop,”kata Budiarto.
Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan spesialis pencurian sepeda motor ditempat berbeda di wilayah Boyolali, yakni di Wonosegoro 1 unit sepeda motor jenis yamaha, Ngemplak 1 unit sepeda motor jenis honda,Mojosongo 1 unit sepeda motor yamaha, Selo 1 unit sepeda motor honda dan Cepogo 1 unit sepeda motorMTB merek element.
“Jadi masing masing tersangka pencurian sepeda motor tersebut inisial, JW, YSY,NH dan SN, EN,EP,”ujarnya.
“Mereka sangat mahir, pertama mencari sepeda motor yang tidak dikunci lalu didorongnya setelah terlihat aman, lalu dinyalakan mesinnya setelah nyala mesinnya lalu dibawa kabur,”kata Budiarto
Sementara, atas perbuatnya para pelaku pencurian dikenail pasal 363 ayat 1 KUHP tetang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.