FOKUS JATENG-BOYOLALI- Petugas Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng melakukan ekskavasi atau penggalian situs Watugenuk, Desa Kragilan, Kecamatan Mojosongo. Situs purbakala tersebut berada di tengah kebun milik warga setempat.
Sejauh ini, tim BPCB berupaya mengungkap interpetasi terhadap bentuk dan fungsi bangunan.
Menurut Pamong Budaya Ahli Muda BPCB Jateng Winarto, penggalian kali ini merupakan kelanjutan kegiatan serupa pada tahap pertama tahun 2016 lalu.
Saat itu berhasil ditemukan candi induk dan susunan struktur batu candi lainnya. Namun belum diketahui apakah struktur itu berupa perwara atau struktur pagar.
“Ini memang sampel, jadi penggalian dengan beberapa kotak. Ini bukan pengupasan tanah,” kata Winarto di lokasi penggalian situs Watugenuk, Jumat (5/11/2021).
Hasilnya akan disambungkan dengan tahap pertama. Adapun interpretasi fungsi bangunan, Winarto menyebut bangunan purbakala ini merupakan tempat keagamaan atau pemujaan, hal itu terlihat dari adanya lingga dan yoni.
“Ada candi disini, juga pagar di sisi barat atau talut sekiling. Talut memang sudah kelihatan. Dulu ini merupakan tempat pemujaan, terlihat tanahnya lebih tinggi. Candi ini peninggalan abad 9 atau 10,” imbuhnya.
Sebelum dilakukan penggalian, petugas terlebih dahulu memasang pathok- pathok di sejumlah titik. Pathok- pathok lalu dihubungkan dengan tali. Petugas dibantu warga kemudian menggali titik yang telah ditandai hingga kedalaman tertentu.
“Dan ternyata benar, setelah digali dengan kedalaman sekitar 1,5 meter, ditemukan adanya struktur batu candi,” ujar Winarto.
Ekskavasi Watugenuk ini, lanjut Winarto berlangsung sejak Rabu (3/11/2021) dan di jadwalkan hingga Selasa (9/11/2021). Pihaknya mengaku belum mengetahui terkait adanya penelitian lanjutan. Mengingat penelitian ke depan, masih tergantung rekomendasi dari hasil penggalian saat ini. Berdasarkan hasil temuan sebelumnya, pihaknya bakal mengejar sampai dimana batasnya.
“Kami belum tahu karena struktur terpendam tanah. Untuk itulah, kami akan terus melakukan penggalian yang dijadwalkan berlangsung hingga Selasa (9/11/2021),” katanya.
Demikian juga, terkait tanah yang sudah digali, pihaknya belum bisa menentukan karena masih harus dikoordinasikan dengan pemilik tanah maupun pihak pemerintah desa.
“Jika pemilik tanah minta dikembalikan ya nanti kita uruk lagi. Namun batas penggalian akan diberi lembaran plastik sebaai penanda. Jika ada penggalian lanjutan, batasnya sudah jelas dan tinggal melanjutkan,” ujarnya.