Pinjol Ilegal Maupun Investasi Bodong Teror Warga, Jangan Ragu Laporkan!

ilustrasi (/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI- Aplikasi pinjaman online (pinjol) seakan tak pernah jera, kendati polisi beberapa kali berhasil melakukan penggerebekan kantor pinjol ilegal serta mengamankan pelaku. Namun masih banyak warga yang menerima tawaran pinjaman online lewat aplikasi WhatsApp dan SMS. Mengantisipasi adanya warga yang dirugikan, Kepala Bagian Pengawasan Bank, Nova Hermawati, mengingatkan agar masyarakat tetap waspada pada bank plecit dan bentuk pinjol. Selain memasang bunga tak wajar, pinjol bisa memilih random calon korban. Salah satunya melalui pesan berantai whatsapp (WA) dan SMS yang dikirim secara acak.
“Biasanya pengiriman tawaran pinjol dilakukan secara random lewat WA atau SMS itu terindikasi ilegal. Di OJK, pinjol cukup meresahkan dan banyak aduan. Kami siap melakukan penindakan tegas,” ungkapnya, Rabu (17/11/2021).
Masyarakat hendaknya proaktif untuk mengecek. Apakah pinjol telah terdaftar serta berizin dari OJK. Jika mendapati pinjol ilegal, masyarakat yang dirugikan bisa melakukan pengaduan melalui aplikasi portal perlindungan konsumen (APPK
“Kalau jumlah pengaduan yang masuk, belum diketahui pasti. Karena pengelolaan APPK dipegang oleh OJK pusat. Namun, memang banyak sekali aduan terutama untuk kasus pinjol ini, termasuk investasi bodong. Kami juga siapkan satgas untuk mengawasi ini,” ujarnya.
Nova menambahkan ada satu perusahaan investasi bodong yang pernah dicabut izin dan ditutup oleh satgas waspada investasi OJK beberapa tahun lalu. Pasca itu, sudah tidak ada lagi temuan investasi bodong di Solo Raya. Namun, masyarakat tetap diminta waspada serta proaktif jika menemukan indikasi investasi bodong. Masyarakat diminta untuk memverifikasikan ke OJK. Bisa dengan layanan telepon untuk konsultasi.
Nova mencirikan, investasi bodong biasanya akan memberikan uang bagi hasil yang tidak wajar. Awal pertama, investasi bodong akan memberikan hasil yang manis. Tapi sekalnjutnya, pelaku bisa membawa lari uang tersebut. Masyarakat tetap diminta selektif dan berhati-hati.
Sebelumnya, Kapolda Jawa Tengah melalui Kabidhumas, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menghimbau masyarakat agar berhati-hati. Polda Jateng meminta masyarakat tidak menanggapi pesan whatsapp atau SMS yang berisi tawaran pinjaman online.
“Tidak usah direspon, karena bisa dipastikan itu pinjol ilegal. Tapi apabila sudah terlanjur terjebak dengan tawaran mereka, silahkan melapor ke kantor polisi terdekat,” tegas M Iqbal.
Berdasar keterangan, Ditkrimsus Polda Jateng sendiri membuka website pelaporan di www.reskrimsus.jateng.polri.go.id. Sedangkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng membuka hotline di 024 8413 544.