FOKUS JATENG-BOYOLALI-Gegara warisan, anak gugat ibu kandung terjadi di Boyolali. Gugatan itu tidak hanya ibu kandung, namun sejumlah saudara serta anak kandungnya juga tak luput tercatat dalam materi gugatan yang telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.
Humas PN Boyolali, Tony Yoga Saksana mengatakan gugatan terhadap ibu kandung dan saudara serta anaknya itu diterima PN sejak September lalu.
“Ada lima tergugat dalam perkara ini. Ibunya, kakak, adiknya. Lalu anak dari penggugat ini juga dilibatkan dalam pokok perkara sebagai tergugat,” ujarnya.
Ia menjelaskan gugatan terhadap ibu, saudara-saudara serta anak kandungnya ini terkait adanya hibah tanah yang dilakukan ibu kandungnya tersebut. Adapun salah satu klausul gugatan yang telah dilayangkan, kedua anak tersebut merasa hibah yang dilakukan ibu kandungnya tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan hibah.
Ia menambahkan, kedua anak tersebut juga merasa mempunyai hak atas tanah seluas kurang lebih 800 meter yang ada di Desa Gowokajen, Kecamatan Sawit yang telah dihibahkan.
“Nah sampai disini, sebenarnya kita belum sampai dalam tahap pembuktian. Jadi belum mengetahui jalan ceritanya secara pasti,” ujarnya.
Berkait hal itu, sesuai ketentuan, PN Boyolali juga bakal melakukan sidang pemeriksaan setempat obyek perkara dalam gugatan ini.
Rencananya pemeriksaan setempat di lokasi yang berada di wilayah Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Boyolali itu dilaksanakan Jumat (26/11/2021).
Pemeriksaan itu baru bisa dilaksanakan setelah penggugat memenuhi kewajibannya biaya panjar perkara.
“Biayanya berapa saya kurang tau, tapi biaya itu sesuai dengan radius biasanya,” katanya.
Sementara, Kasi Pengadaan dan Pengembangan Tanah BPN Boyolali, Djarot Sucahya menyebut hibah tanah di Dukuh Klinggen, Guwokajen, Sawit itu sudah sertifikat. Bahkan dilakukan sebelum adanya wacana pembangunan tol. Tanah seluas 1.000 meter persegi tersebut dibagi menjadi empat bidang dan diserahkan pada anak-anak dan cucunya. Bahkan surat hibah tanah sudah ada, sehingga BPN menerbitkan sertifikat tanah untuk empat bidang tersebut.
“Kalau BPN pada prinsipkan menerbitkan sertifikat berdasarkan buktir dari pemohon. Yakni surat akta keterangan hibah yang mungkin dibuat oleh kades, karena kenapa kades dan BPN ikut digugat. Tapi penyertifikatan tanah hibah itu sudah lama, sebelum ada wacana tol,” jelasnya.
Ia menandaskan pada prinsipnya, penerbitan sertifikat tanah sudah sesuai. Terkait adanya gugatan tersebut, dia mengaku telah dihubungi oleh PN Boyolali. Selanjutnya, pihaknya mengaku siap menyiapkan data-data penerbitan sertifikat tersebut. BPN Boyolali juga dihadirkan sebagai saksi dan penyertaan bukti-bukti.