FOKUS JATENG-BOYOLALI- Pemkab Boyolali telah mengusulkan angka Upah minimum regional (UMR) 2022 ke Gubernur Jawa Tengah senilai Rp 2.010.299, atau sekitar 2 persen dari UMR 2021 senilai Rp 2 juta.
Usulan kenaikan UMR tersebut sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2021 tentang pengupahan, serta berdasarkan hasil koordinasi yang digelar Dinas Koperasi dan Ketenagakerjaan (Dinkopnaker) Boyolali dengan melibatkan asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) serta perserikatan buruh yang dibahas sejak 16 November lalu.
“Rumus perhitungan angka UMR mrngacu pada PP tersebut, dengan angka-angka dari Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Kemenaker. Kita ajukan UMR ke Gubernuer sebesar Rp 2.010.299,30. Itu ada kenaikan Rp 10.299,30 dari tahun kemari Rp 2 juta,” kata Kepala Dinas Koperasi dan Ketenagakerjaan (Dinkopnaker), Arief Wardiyanta, pada Selasa (23/11).
Arief mengatakan angka tersebut telah disepakai dari Apindo, dua perserikatan buruh. Namun, Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) tidak setuju dan mengajukan kenaikan UMR sebesar Rp 2,4 juta.
Namun, hal tersebut setelah dirapatkan dengan Sekda dan Bupati Boyolali. Hasil yang muncul Rp 2.010.299,30. Untuk selanjutnya usulan UMR 2022 itulah yang diajukan ke Gubernur.
“Kita sudah matur ke pimpinan. Yang kita usulkan itu mengacu PP. Dan diminta sesuai hitungan dan apa adanya. Surat bupati terkait UMR sudah kita naikan ke Gubernur, kita tunggu penetapan Gubernur paling lambat 30 November,” imbuhnya.
Arief menjelaskan pemerapan UMK diperuntukan pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Maka pekerja diatas satu tahun harus ada perbedaan dengan mengacu pada struktur skala upah. Sehingga kesejahteraan pekerja tetap terjamin.
“Dengan demikian ada perbedaan. Perusahaan harus menerapkan struktur skala upah. Akan kami tertibkan, struktur skala harus ditegakan,” pungkasnya.