FOKUS JATENG-BOYOLALI-Kasus seorang ibu yang di gugat dua anaknya, terkait hibah tanah warisan ke Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, ternyata dua anak kandung itu sudah mendapat bagian hibah, bahkan lebih banyak dibanding ketiga saudaranya.
Menurut salah satu anak yang juga menjadi salah satu tergugat, Aris Harjono (50) menyebut jika ibunya itu digugat oleh anak ke 2 berinisial RS (51) dan ke 4 berinisial IA (47). Gugatan itu muncul setelah kakak dan adiknya yang beralamat di Salatiga dan Semarang itu mengetahui jika lahan yang telah dihibahkan kepada tiga orang anaknya yang lain serta salah satu cucu yang juga anak dari penggugat itu bakal terkena proyekTol. Adapun sebagai tergugat , ibu kandung SR (78), anak pertama Gunawan, anak ketiga Aris, anak kelima WW serta anak kandung tergugat, ADP (22).
“Sebelumnya mereka berdua juga sudah mendapatkan bagian, bahkan lahan yang diatasnamakan anaknya itu juga terkena proyek tol. Perlu diketahui obyek tanah yang diperkarakan ini sudah tersertifikatkan sejak tahun 2011” ujarnya.
Kendati sudah mendapat bagian, lanjut Aris, ternyata kedua saudaranya itu masih meminta satu bidang yang semula dibagi empat, kini harus dibagi lima.
“Munculnya masalah ini, ya semenjak ada rencana pembangunan proyek Tol Solo-Jogja,” imbuhnya.
Padahal sebelumnya, kata Aris, keduanya telah mendapatkan jatah hibah dari ibunya pada 1993 lalu. Saat itu ibunya menjualkan tanah seluas 20 meter persegi di Donohudan, Ngemplak untuk kedua penggugat tersebut.
“Mereka itu sudah diberi, malah lebih banyak. Lalu pada 2011 IA terlilit hutang dengan bank swasta. Saat itu tanah ini diagunkan ke Bank dan sempat, hampir disita. Lalu ibu menjualkan lagi tanah di Donohudan seluas 350 meter persegi. Ibu saya lantas memberikan hibah pada anak-anak yang lain. Kami kan ada lima bersaudara, biar adil,” paparnya saat ditemui di rumahnya pada Rabu (24/11/2021).
Pekarangan rumah seluas 1.450 itu itu dibagikan ibunya pada tiga anak yakni Gunawan, Aris serta WW dan satu cucunya, ADP yang merupakan anak kandung penggugat RS. Pembagian hibah ditetapkan dengan akta, nomor 99/2012 tertanggal 16 Maret 2012 lalu. Tanah tersebut dibagi menjadi empat bidang, dengan rincian, Gunawan mendapat 335 meter persegi, Aris mendapat 576 meter persegi, WW mendapat 250 meter persegi dan ADP mendapat 142 meter persegi.
* Ini Gugatan kedua
Awalnya tak ada masalah apa-apa. Namun, sejak bergulir isu pembangunan jalan tol Solo-Jogjakarta dengan ganti rugi fantastis, kedua penggugat melayangkan gugatan ke PN pada 5 Mei 2020. Gugatan yang dilayangkan mengenai pembagian tanah warisan. Ibunya, menjadi tergugat 1 dan tiga saudara lainnya.
“ Kalau saya lihat, kakak dan adik saya ini serakah. Dan iri jika bagian kami kemudian dibebaskan untuk jalan tol,” katanya.
Ia menambahkan, selama enam bulan proses mediasi dan persidangan, si ibu selalu hadir. Tanpa menggunakan kuasa hukum, dia dan kakak pertamanya, Gunawan mengurus hingga putusan pengadilan.
“Gugatan pertama kami menang, karena memang tidak bermasalah. Jadi gugatan ditolak sesuai dengan putusan hakim pada 5 Mei 2021,” ujarnya.
Saat itu, penghitungan nilai uang ganti rugi terus bergulir oleh tim apprisal. Ibunya, sempat memberi wejangan kalau UGR cair, kedua saudaranya tersebut tetap diberi. Bahkan keluarga besar tersebut sempat berembug. Salah satunya menyimpulkan untuk memberikan bagian. Hingga Aris dan saudaranya yang terdampak tol selesai pemberkasan pada tim apprisal.
UGR yang didapat untuk tanah seluas 1.450 meter persegi tersebut seharga Rp 2 miliar lebih. Tak disangka, H-2 pencairan uang tol, dia mendapat surat pemberitahuan dari PN Boyolali. Gugatan dilayangkan pada September 2021 lalu. Membuat pencairan UGR tol tertunda lantaran tanah masih sengketa. Ibu, saudara dan anak kandung ikut menjadi tergugat.
“Saya itu sampai nylondoh, udah kita bertiga (Saudaranya) siap memberi Rp 50 juta perorang. Itu masih ditambahi ibu sama tanah lainnya seluas 250 meter persegi di Bendosari, Sawit. Masih gak mau. Kita tambah lagi sampai Rp.250 juta kita kasih, tapi tetap mau naik ke pengadilan,” jelasnya.
Hal tersebut tak hanya membuat dia dan saudaranya geram. Sang ibu juga naik pitam, bahkan berpesan agar tak memberikan sepeserpun pada kedua anaknya yang tega menggunggat tersebut. “Ibu sampai dongkol, karena gugatan kedua ini. Awalnya mau dikasih, tapi ibu jadi marah. Kalau sampai mereka (penggugat,red) yang menang dan hibah dibatalkan, ibu gak mau ngasih. Mending kasih ke orang lain saja,” ujarnya.
Adapun terhadap kedua anak penggugat ini, hingga Rabu (24/11) belum bisa dikonfirmasi. Selain keduanya telah memblokir nomor handphone keluarga tergugat. Dikabarkan mereka sudah tidak menetap di Salatiga dan Semarang lagi.