Sebagian Warga Dukuh Klinggen Sudah Mulai Mengosongkan Rumah

bongkar rumah

Beberapa warga Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Boyolali mulai membongkar rumahnya (/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI- Sebagian Warga Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Boyolali mulai membongkar rumahnya, menyusul pembangunan proyek tol Yogya- Solo yang mulai digarap. Mereka secara gotong royong mengambil beberapa bagian bangunan rumah lama yang masih dimanfaatkan untuk dipasang di rumah yang baru.
Sementara sejumlah pekerja terlihat mulai memasang tiang pancang untuk jembatan Klinggen yang lokasinya persis di selatan dukuh tersebut.
Hanya saja, tidak semua warga melakukan tindakan serupa. Ternyata hingga kini masih ada enam bidang tanah di Dukuh Klinggen yang belum mendapatkan ganti rugi. Sehingga pekerja proyek belum menyentuh padukuhan tersebut. Sehingga warga pun masih diberi kesempatan menempati rumahnya seraya menyiapkan rumah pengganti.
“Masih ada enam bidang yang belum dibayar hingga saat ini,” ujar Ketua Rt 06 Rw 02 Dukuh Klinggen, Aris Harjono, Kamis (25/11/2021).
Ke enam bidang itu adalah empat bidang tanah milik dirinya dan tiga kerabatnya. Ia menegaskan, tanah tersebut sempat akan dibayarkan pada pembayaran tahap pertama 20 September lalu. Bahkan dia dan saudaranya juga mendapatkan undangan pencairan uang ganti rugi (UGR). Namun pembayaran ditunda dikarenakan ada gugatan.
Disebutkan, hibah keempat bidang tanah itu digugat ke PN Boyolali. Penggugat adalah RS dan IA yang menggugat ibu kandungnya. Keduanya menggugat dengan alasan hibah tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
“Sebenarnya, saat itu kami berempat sudah mendapatkan undangan untuk menerima pembayaran uang ganti rugi. Akan tetapi harus dibatalkan karena muncul gugatan itu,” imbuhnya.
Aris pun tak habis pikir dengan kedua saudaranya yang nekat menggugat sang ibu. Apalagi kedua penggugat juga sudah mendapatkan bagian tanah sebelumnya. Bahkan pihaknya sudah membuka pintu musyawarah.
“Kami sepakat memberikan sebagian UGR sebesar Rp 250 juta ditambah sebidang tanah milik ibu di Desa Bendosari, Kecamatan Sawit. Namun mereka tetap menolak dan meneruskan gugatan,” katanya.
Sedangkan dua bidang tanah lainnya belum dibayar karena sebab lain. Satu bidang tanah lengkap dengan rumah di atasnya belum dibayar karena pemilik melakukan banding atas perhitungan tim appraisal.
Sedangkan satu bidang lainnya belum dibayar karena terkendala data kelengkapan ahli waris. Pasalnya, ada dua ahli waris yang hingga kini belum diketahui keberadaannya. Mereka pergi sudah bertahun- tahun dan tak kabarnya.
”Untuk itu, kami masih melakukan koordinasi dengan petugas terkait,”imbuhnya.
Adapun warga Dukuh Klinggen yang mulai mengosongkan rumahnya, sudah menerima uang ganti rugi. Selanjutnya bangunan yang terkena proyek akan dihancurkan untuk pembangunan proyek tol Yogya- Solo.