FOKUS JATENG-BOYOLALI-Majelis hakim Pengadilan Negeri Boyolali menggelar pemeriksaan setempat (PS) terhadap rumah dan pekarangan yang menjadi pokok gugatan di Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Jumat (26/11/2021).
Rini Sarwestri (55) dan Indri Ali Yanto (47)dua anak yang gugat ibu kandung di Boyolali mulai angkat bicara.
Keduanya hadir dalam pemeriksaaan setempat (PS) di obyek tanah tersebut. Sedangkan pihak tergugat hadir Gunawan dan Aris Harjono. Sedangkan ibunya, Sri Surantini (73) yang juga digugat tetap berada di dalam rumah. Hadir juga BPN Boyolali Priyanto dan Kepala Desa setempat yang juga sebagai turut tergugat. Adapun PS dipimpin Majelis Hakim Sri Hananta SH.
Dalam kesempatan itu, Hakim meminta agar ditunjukkan tanah yang menjadi pokok persoalan gugatan. Yaitu, halaman depan atas nama Afrizal seluas 142 m2, rumah induk seluas 250 m2 atas nama Wiwik.
Kemudian rumah sisi timur seluas 235 m2 atas nama Gunawan dan kebun belakang seluas 576 meter2 atas nama Aris Harjono. Uniknya, Afrizal adalah anak dari penggugat Rini Sarwestri. Namun dia juga termasuk yang digugat.
Dalam kesempatan tersebut, Hakim sempat kembali menghimbau agar tetap dilakukan perdamaian. Karena, antara penggugat dan tergugat masih dalam ikatan keluarga. Sehingga lebih baik jika semua persoalan dibahas bersama lewat musyawarah.
Ditemui usai kegiatan PS, Humas PN Boyolali, Toni Yoga Saksana menjelaskan, PS dilakukan untuk melihat tanah yang dipersoalkan lewat hibah. Diungkapkan pula bahwa pihak penggugat dan tergugat hadir semua.
“Namun hasilnya seperti apa, kami tak bisa menyampaikannya karena menjadi bekal dalam proses selanjutnya. Apakah tanah sesuai atau tidak nanti disampaikan dalam putusan,” katanya.
Sementara, Indri Ali Yanto anak ke 4 dari Ibu Sri Surantini mengaku sengaja melayangkan gugatan ini untuk membatalkan hibah yang sudah dilakukan ibunya. Ia menyebut hibah itu dinilai tidak tepat karena, dia dan kakaknya, Rini tidak dilibatkan serta tidak mendapatkan hak yang sama sebagai anak kandung. Sehingga, dia merasa punya hak juga dengan tanah yang dimiliki ibunya.
“Seharusnya semuanya dikumpulkan. Musyawarah dibagi, itu jadi jelas,” ujarnya.
Rini anak kedua sebagai penggugat 1 mengaku baru mengetahui jika tanah ibunya ini telah dibagi-bagi semenjak adanya pembebasan jalan Tol Solo-Jogja. Sebab, dia dan adiknya banyak tinggal diluar kota.
“Sebelumnya saya tidak tau jika tanah ini telah dihibahkan,” ujarnya.
Keduanya juga kompak membantah jika sebelumnya telah diberikan hak tanah yang ada di Wilayah Ngemplak.
“Intinya itu salah. Itu sama saja pembunuhan karakter saya sama anak-anak saya,” tegas Indri Ali.
Diapun bersikeras bakal memperjuangkan hak yang sama dengan saudara-suadaranya.
“Makanya kita menuntut hibah ini dikembalikan lalu dibagi lima. Rata,” imbuhnya.
Sebagaimana dikabarkan, kasus gugatan anak terhadap ibu kandung tersebut terkait dengan hibah tanah milik Sri Surantini. Tanah dihibahkan kepada tiga anak dan seorang cucu pada tahun 2012 lalu. Belakangan tanah tersebut terdampak tol Yogya- Solo dengan uang ganti rugi (UGR) sebesar Rp 2 miliar.