Pembalakan Liar di RPH Wilayah Sukoharjo, Tunggu Hasil Penyelidikan Polisi

sonokeling

Ilustrasi pohon kayu Sonokeling ( foto Istimewa) (/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-SUKOHARJO- Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Surakarta membenarkan telah terjadi kasus pembalakan liar pohon Sonokeling di Resort Pemangkuan Hutan (RPH) wilayah Sukoharjo, tepatnya masuk Desa Gempeng, Kecamatan Bulu, beberapa waktu lalu.
Temuan kasus pencurian yang juga diadukan oleh Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI tersebut, telah ditindaklanjuti dengan melaporkan ke Polsek Bulu Polres Sukoharjo.
Hal itu disampaikan Administrator KPH Surakarta Susilo Winardi saat dikonfirmasi awak media terkait perkembangan laporan ke Polsek Bulu yang disebutkan dilakukan pada 5 Oktober 2021 `lalu dengan Nomor 01/IX/2021/Jateng/ Res Skh/10.
“Kami sudah cek lokasi dan dari teman-teman yang dilapangan melaporkan memang benar ada kejadian (pencurian kayu) tersebut. Lokasinya di batas kawasan kami dengan tempat pemakaman Desa Gempeng,” kata Susilo, Rabu (8/12/2021).
Dia menyebut ada sebanyak 6 pohon yang hilang telah ditebang tanpa izin. Keliling lingkar pohon Sonokeling yang dicuri menurut Susilo berbagai ukuran, antara 100 – 200 centimeter.
“Karena kami kehilangan, maka secara kewenangan kalau itu tertangkap tangan sebenarnya bisa kami proses untuk dibawa ke kepolisian. Tapi karena yang ada dilokasi hanya tinggal bekas pohon yang ditebang, maka kami lapor kehilangan ke Polisi,” terangnya.
Susilo mengaku juga memantau prosesnya pelaporan itu melalui Mantri Hutan yang bertugas di RPH tersebut, dimana pada 6 Oktober 2021 menyampaikan surat tentang perkembangan hasil penelitian kepolisian yang akan diproses dengan penyelidikan lebih lanjut.
“Kemudian pada 13 Oktober 2021 kami mendapat surat lagi dari Polsek Bulu, intinya memberitahukan terkait perkembangan hasil penyelidikan telah dilakukan BAP, atau klarifikasi terhadap saksi – saksi yang kira-kira mengetahui proses kejadian pencurian kayu itu,” paparnya.
Hanya saja setelah hampir dua bulan lebih laporan itu di sampaikan ke Polsek Bulu, KPH Surakarta sampai saat ini menurut Susilo belum mendapat pemberitahuan lagi terkait perkembangan hasil dari penyelidikan dan pemeriksaan saksi – saksi tersebut.
“Sampai saat ini kami memang belum menerima hasil dari penyelidikan dan pemeriksaan saksi- saksi itu. Dalam hal ini kami terus terang segan untuk menanyakan, nanti kesannya seperti mencampuri urusan polisi,” ujarnya.
Sebelumnya, LAPAAN RI mendesak KPH Surakarta untuk segera bertindak melaporkan hilangnya sejumlah pohon akibat pembalakan liar atau illegal logging yang diduga dilakukan sejumlah orang di wilayah Desa Gempeng, Bulu, Sukoharjo.
Dari hasil investigasi, Ketua Umum LAPAAN RI BRM Kusumo Putro menyampaikan memiliki sejumlah bukti bahwa penebangan pohon Sonokeling tersebut dilakukan sejumlah orang dan diperjualbelikan.
“Kami memiliki bukti lebih dari cukup. Semua sudah terang benderang siapa yang menebang dan siapa yang membeli kayu,” kata Kusumo Putro.
Mengingat kasus illegal logging adalah lex spesialis atau bersifat khusus seperti kasus narkoba, Kusumo berharap KPH Surakarta serius menindaklanjuti kasus pembalakan hutan milik negara itu dengan menyeret para pelakunya ke pengadilan.
“Pasal-Pasal pelanggarannya soal illegal logging itu sudah sangat jelas. Siapapun yang terlibat, mulai penebang, penadah, atau oknum yang terlibat, dapat dijerat Pasal 480 KUH Pidana dan Pasal 362 KUH Pidana. Masing – masing ancamannya 4 tahun penjara,” sebutnya.
Selain itu, jika dalam praktek pencurian kayu itu dilakukan dengan cara memalsukan surat – surat sebagai kedok untuk memuluskan tindakan illegal logging, maka dapat dijerat Pasal 263 KUH Pidana. Ancamannya penjara 8 tahun.
“Kami akan mengawal terus kasus ini hingga semua pelaku yang terlibat ditangkap untuk diproses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (sapto)