FOKUS JATENG-SUKOHARJO- Setelah hampir tiga bulan berjalan, penanganan kasus pencurian kayu Sonokeling di hutan lindung wilayah Kesatuan Pemangku hutan (KPH) Surakarta di Desa Gempeng, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo diambil alih Satreskrim Polres Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyebut pengambil alihan penanganan kasus dilakukan setelah dilakukan asistensi ke Polsek Bulu.
“Kami juga sudah melakukan klarifikasi terhadap saksi – saksi yang sebelumnya sudah diperiksa di Polsek Bulu. Memang benar ada enam batang pohon (Sonokeling) yang ditebang,” kata Kapolres saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (13/12/2021).
Dari hasil pemeriksaan klarifikasi tersebut, menurut Kapolres sejumlah saksi menyatakan, bahwa kayu yang ditebang digunakan untuk perbaikan talud jembatan dan makam desa di sekitar hutan lindung itu.
“Dan juga ada permohonan (menebang kayu) yang disertai tanda tangan pernyataan dari warga kepada Perhutani (KPH Surakarta-Red) untuk memohon izin menebang pohon,” sebut Kapolres.
Berbekal keterangan para saksi itu, Kapolres akan melakukan klarifikasi kepada pihak Perhutani, apakah benar permohonan izin menebang pohon itu disampaikan, dan kemudian apakah benar dari Perhutani mengizinkan.
Disisi lain, Kapolres juga mengakui sudah membaca pemberitaan dari media massa terkait peryataan pihak Perhutani, dimana telah melapor kehilangan sebanyak 6 batang pohon Sonokeling ke Polsek Bulu.
“Makanya kami akan segera melakukan klarifikasi ke pihak Perhutani, karena ini di kawasan hutan lindung yang menjadi kewenangan mereka. Nanti prosesnya seperti apa, kami akan berkoordinasi dulu dengan pihak Perhutani,” tegas Kapolres.
Sebelumnya, Administrator KPH Surakarta Susilo Winardi menyampaikan, bahwa KPH Surakarta telah melaporkan kehilangan 6 batang pohon jenis Sonokeling ke Polsek Bulu pada 5 Oktober 2021 lalu.
“Laporan bernomor 01/IX/2021/Jateng/ Res Skh/10. Kami juga sudah cek lokasi dan memang benar ada kejadian (pencurian kayu). Lokasinya di batas kawasan kami dengan tempat pemakaman Desa Gempeng,” kata Susilo, Rabu 8 Desember 2021 lalu.
Ia mengaku juga memantau proses pelaporan itu melalui Mantri Hutan yang bertugas di RPH tersebut, dimana pada 6 Oktober 2021 menyampaikan surat tentang perkembangan hasil penelitian kepolisian yang akan diproses dengan penyelidikan lebih lanjut.
“Kemudian pada 13 Oktober 2021 kami mendapat surat lagi dari Polsek Bulu, intinya memberitahukan terkait perkembangan hasil penyelidikan telah dilakukan BAP, atau klarifikasi terhadap saksi – saksi yang kira-kira mengetahui proses kejadian pencurian kayu itu,” paparnya.
Hanya saja setelah hampir dua bulan lebih laporan itu di sampaikan ke Polsek Bulu, KPH Surakarta sampai saat ini menurut Susilo belum mendapat pemberitahuan lagi terkait perkembangan hasil dari penyelidikan dan pemeriksaan saksi – saksi tersebut. (Sapto)