Tidak Ada Perayaan Tahun Baru Di Boyolali, Warga Diminta Tidak Berkerumun

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Boyolali, Sunarno: jalur di kawasan Pemkab Boyolali bakal ditutup selama 10 hari. (/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Pemkab Boyolali bakal menutup jalan di kantor terpadu pemkab selama 10 hari, terhitung 24 Desember sampai 2 Januari 2022. Hanya pegawai pemerintahan saja yang diizinkan masuk.
Dikabarkan tidak ada penyekatan baik di jalan arteri maupun pintu masuk ke Boyolali Kota. Namun, pihaknya turut menerjunkan anggota untuk tujuh pos penngamanan dan tiga gereja dengan sistem sift. Selain itu, penjagaan di tempat-tempat vital seperti gereja, perbankan dan pusat perbelanjaan juga dilakukan.
“Ini untuk mengantisipasi kerumunan di area pemkab, karena seperti biasa selalu menjadi lokasi perayaan tahun baru. Jadi penjual juga tidak diizinkan masuk dan berjualan di area pemkab. Hanya pegawai saja yang boleh masuk. Ini sebagai antisipasi kerumunan. Kantor terpadu pemkab akan kami tutup mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2022,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Boyolali, Sunarno. Kamis (16/12/2021).
Pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan pada pelaku usaha dan hotel di sekitar kantor terpadu pemkab. Karena jalan tersebut di bawah kewenangan pemkab. Kemudian, backup personel untuk pos pengamanan akan diterjunkan dua anggota tiap pos. Sedangkan personil lainnya akan melakukan operasi yustisi disepanjang jalan Pandanaran.
“Kami juga akan melakukan pengecekan disembilan titik tempat wisata di Boyolali. Baik pengecekan protokol kesehatan (Prokes), pengamanan, membubarkan keramaian dan terpenting antisipasi kejahatan selama nataru. Kami upayakan memutus potensi paparan covid-19,” ujarnya.
Sementara, Sekda Boyolali, Masruri mengatakan pembatasan selama nataru akan mengacu pada Inbup Bupati Boyolali. Pada malam pergantian tahun baru, tempat umum akan ditutup. Tak hanya komplek kantor terpadu pemkab saja, namun, juga tempat lainnya.
“Pemkab tidak merayakan tahun baru. Kalau mau dirayakan di rumah dengan keluarga harus tetap prokes. Untuk tempat wisata tetapmengacu pada Intruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri), masih diizinkan buka dengan kapasitas 75 persen,” pungkasnya.