Polda Jateng Grebek Sarang Judi Online di Sukoharjo

Lokasi penggerebekan di kawasan Baki Sukoharjo (/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-SUKOHARJO – Polisi gerebek sarang judi online di sebuah rumah di kawasan Baki, Kabupaten Sukoharjo. Tiga orang diduga sebagai pelaku berhasil diringkus polisi, pada Rabu(15/12) sore.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan mereka yang ditangkap itu berinisial AC alias BEN selaku penanggung jawab sekaligus pemilik komputer yang didesain untuk mengoperasikan judi online serta AW dan MBMP selaku operator judi online.
“Penindakan itu oleh tim Ditkrimsus dibantu Polres Sukoharjo,” katanya, pada Jumat (17/12/2021) siang.
Kejadian penangkapan bermula dari tim Ditkrimsus yang melaksanakan Patroli cyber dan menemukan akun Instagram dengan nama kangtau88 dan sebuah situs online bernama kangtau88.com yang menyediakan layanan beberapa bentuk judi online.
“Setelah melakukan pendalaman, polisi menggerebek TKP dan menangkap tiga tersangka di atas. Sejumlah barang bukti juga sudah diamankan,” kata Kabidhumas.
Adapun barang bukti yang diamankan, lanjutnya, adalah tiga perangkat komputer, rekening bank sebagai penampung dana, beberapa kartu ATM, tujuh buah telepon seluler, modem WiFi, CCTV serta sejumlah kartu perdana.
“Beberapa kasus kriminal juga terjadi berawal dari kecanduan judi online, berhutang kemudian mencuri atau KDRT dengan istri, banyak terjadi di masyarakat” jelas iqbal.
Terkait penangkapan tiga tersangka penyedia judi online di Sukoharjo, Kabidhumas menerangkan mereka dijerat dengan pasal 50 Jo pasal 34 ayat (1) atau pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) UURI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Para tersangka berikut barang bukti saat ini diamankan di Polda Jateng,” pungkasnya.