FOKUS JATENG-BOYOLALI- Kepala Satpol PP Boyolali Sunarno menyebut penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat-tempat wisata sejauh ini masih rendah. Selain pengunjung yang tak mau menscane barcode, pengelola juga enggan mengarahkan para pengunjungnya untuk melakukan tahapan scane barcode aplikasi PeduliLindungi ini.
“ Sosialisasi penggunaan Aplikasi PeduliLindungi ini sudah berulang-ulang, baik kepada masyarakat maupun pengelola kegiatan usaha,” ujarnya disela monitoring ke tempat-tempat yang biasa dikunjungi masyarakat saat Nataru. Hanya saja, sosialisasi ini masih dianggap angin lalu.
Dijelaskan, berdasarkan pantauan yang dilakukan Satpol PP, kesadaran masyarakat dan pengelola obyek wisata di Boyolali untuk menggunakan aplikasi PediliLindungi masih rendah.
Hal itu diketahui Satpol PP Boyolali saat melakukan monitoring ke tempat-tempat yang biasa dikunjungi masyarakat saat menjelang Natal (25/12) hingga Senin (27/12/2021). Ia menambahkan, anggota Satpol PP Boyolali dibagi beberapa kelompok.
“Setiap kelompok kami minta untuk melakukan pemantauan langsung terhadap lokasi wisata atau tempat-tempat keramaian di Boyolali,” ujarnya.
Kasi Penindakan Satpol PP Boyolali, Tri Joko Mulyono menambahkan, kendati disetiap tempat wisata sudah ada i barcode aplikasi PeduliLindungi namun saat dilakukan pengecekan langsung dengan aplikasi, ternyata tak ada pengunjungnya.
“ Setelah kami cek, ternyata saya mendapatkan angka nol (tidak ada pengunjung). Dan yang paling banyak paling hanya 3 pengunjung dari ratusan pengunjung yang datang,” ujarnya.
Berkait hal tersebut, menurut Tri Joko, perlu dilakukan edukasi hingga sanksi untuk kembali menumbuhkan kepedulian masyarakat maupun pengelola tempat wisata.
“Karena sudah banyak kami temui dan sangat disayangkan Kode Barcode PeduliLingdungi yang ditempel itu. Ternyata tidak lebih dari hiasan di depan,” ucapnya.
Pihak Satpol PP pun langsung mengambil langkah tegas. Seluruh pengelola tempat wisata tersebut diberikan surat teguran.
“Kami juga akan mengusulkan agar penggunaan Aplikasi PeduliLindungi ini bisa diatur dalam peraturan daerah atau peraturan bupati. Jadi kalau ada kata wajib atau harus itu berarti ada sanksi yang bisa diterapkan,” pungkasnya.
Rendah Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi di Boyolali

Tim Satpol PP Boyolali melakukan monitoring disalah satu tempat wisata di Boyolali (/Fokusjateng.com)