Belasan Tower BTS Illegal Dibidik Satpol PP Boyolali

tower illegal

Kepala Satpol PP Boyolali Sunarno menyebut ada belasan tower BTS di wilayah Boyolali yang disinyalir belum berizin (/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI- Satpol PP Boyolali bakal menindak tegas pendirian tower yang tidak mengantongi izin.
Kepala Satpol PP Boyolali Sunarno menyebut ada belasan tower BTS di wilayah Boyolali yang disinyalir belum berizin. Nantinya pihaknya bakal melakukan penyegelan jika terbukti tower tersebut tidak mengantongi izin.
“ Seharusnya sudah ada izin dan verifikasi terlebih dulu dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Boyolali , serta persetujuan lingkungan, Nah kalau tidak ada ya tentu akan kami tindak,” ujarnya. Selasa (28/12/2021).
Sesuai tugas dan kewenangannya, Satpol PP Kota Boyolali siap menegakkan peraturan daerah (Perda) yang telah berlaku. Jika pada penelusurannya, diketahui pembangunan Tower BTS itu tidak mengantongi izin, pihaknya siap melakukan penyegalan terhadap bangunan illegal tersebut.
Kasi Penindakan Satpol PP, Tri Joko Mulyono menambahkan hasil pantauan saat ini diketahui ada belasan tower yang sudah mulai beroperasi, dan ada juga yang masih dalam proses pembangunan.
“ Belasan Tower ini belum mengurus perizinan yang berlaku. Sehingga kami minta untuk pembangunannya di hentikan dulu,” katanya.
Karena masih dalam proses pendalaman, dia tak merinci keberadaan tower tersebut. Hanya saja, belasan tower tersebut tersebar di 6 kecamatan di Boyolali. Kebanyakan di wilayah Boyolali Utara.
“Di kecamatan Wonosamodro juga ada. Tempatnya juga cukup ekstrim-ektrim. Kalau musim hujan seperti ini, mobil tidak bisa masuk ke lokasi,” ujarnya.
Dia menambahkan tak seluruh pemilik belasan tower ini diketahui pemiliknya. Pihaknya pun masih terus mendalami beberapa tower yang belum dikehui empunya itu.
“ Kalau yang sudah diketahui pemiliknya, kami langsung undang untuk datang ke Mako Satpol PP. Mereka akan kami minta untuk melengkapi dokumennya,” tukasnya.