FOKUS JATENG-SUKOHARJO- Ambruknya jembatan gantung Tambakboyo yang berada di Desa Tambakboyo, Tawangsari, Sukoharjo pada Jum’at (31/12/2021) kemarin, menjadi sorotan publik.
Pembangunan jembatan gantung di atas Bengawan Solo ini semula diharapkan menjadi penghubung 6 dusun wilayah Desa Tambakboyo. Akibat ambruknya jembatan yang masih dalam penyelesaian akhir itu, warga desa mesti sabar menunggu untuk dapat melintas.
Kejadian tepat diakhir tahun itu tak urung mengundang banyak kecaman publik, tak terkecuali LSM Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI.
“Karena belum serah terima, maka itu merupakan tanggung jawab penuh kontraktor. Karena ambrolnya jembatan bukan akibat bencana alam seperti banjir bandang, gempa bumi dan yang lainnya,” kata Ketua Umum LAPAAN RI BRM Kusump Putro, Minggu (2/1/2022).
Ia menilai dalam kejadian itu, kontraktor sangat sembrono dalam mengerjakan proyek jembatan yang menelan anggaran APBD Sukoharjo senilai Rp10,8 miliar.
“Kepolisian dan Kejaksaan harus melakukan penyelidikan dan audit secara menyeluruh. Karena ini menyangkut penggunaan anggaran. Apakah untuk kontruksi sudah sesuai spek atau belum,” ujarnya.
Kusumo menilai, ambruknya jembatan saat dalam masa penyelesaian itu merupakan tragedi terburuk sepanjang tahun 2021 di Kabupaten Sukoharjo. Perbaikan jembatan harus diawasi lebih ketat agar tidak ada material bekas yang di gunakan.
“Karena kontruksinya sudah terbukti ambrol atau tidak baikm, maka kontraktor harus membangun ulang jembatan tersebut secara menyeluruh dengan material baru sesuai spesifikasi jembatan,”tegasnya.
Disisi lain, Kusumo juga mempertanyakan pilihan membangun jembatan gantung dengan panjang 200 meter lebar 1,8 meter tersebut, mengingat sungai yang dilewati sangat lebar berarus deras.
“Kalau alasannya anggaran, mestinya pemerintah daerah bisa meminta bantuan anggaran ke provinsi atau ke pemerintah pusat. Jembatan ini kan saran vital bagi masyarakat, kenapa dipaksakan membangun jembatan gantung yang sangat rawan kecelakaan,” lanjutnya.
Diketahui Pagu anggaran proyek jembatan Tambakboyo sekira Rp14 miliar, dan dimenangkan CV. Tunjung Jaya dari Karanganyar dengan nilai kontrak Rp10,8 miliar. Kontrak berakhir pada Rabu (28/12/2021) lalu namun jembatan belum selesai.
Terpisah, Kabid Bina Marga DPUPR Sukoharjo, Suyadi, menyampaikan bahwa kontraktor bakal terkena sanksi denda yang dihitung mulai sehari setelah kontrak kerja habis. Nilai denda 1/1000/hari dari nilai kontrak.
“Sesuai regulasi, selama nanti mengerjakan perbaikan jembatan hingga selesai, maka rekanan (kontraktor-Red) akan terkena denda. Jadi tinggal berapa lama mereka menyelesaikan perbaikan jembatan, maka itu yang dihitung dendanya,” tandasnya. (Sapto)
Jembatan Gantung Tambakboyo Sukoharjo Ambruk, LAPAAN Tanyakan Sertifikasi Kontraktor

Kondisi jembatan Tambakboyo di Tawangsari, Sukoharjo, setelah ambruk jatuh ke sungai Bengawan Solo (/Fokusjateng.com)