Gugatan ke Ibu Kandung Ditolak, Penggugat Banding ke Pengadilan Tinggi

anak gugat ibu kandung

Suasana sidang kasus anak menggugat ibu kandungnya di PN Boyolali (/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI- Gugatan terhadap ibu kandung terkait kasus hibah tanah di Boyolali tidak dapat diterima majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali. Kini, penggugat mengajukan banding ke pengadilan tinggi (PT) Semarang. Rabu (5/1/2022).
Hal itu terungkap dalam sidang putusan perkara pedata di PN Boyolali, majelis hakim yang dipimpin hakim Sri Hananta dan anggota Toni Yoga Saksana serta Elisabeth Vindi Yustinita sepakat menolak seluruh gugatan yang dilayangkan pemohon.
Majelis hakim PN Boyolali tak bisa memenuhi permohonan Rini Sarwestri dan Indri Ali Yanto untuk membatalkan hibah atas tanah yang ada di Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Boyolali.
Humas PN Boyolali, Toni Yoga Saksana mengatakan seluruh pokok perkara gugatan dari para penggutan ditolak.
“ Gugatan oleh para penggugat ini ditolak seluruhnya,” ujarnya.
Terhadap keputusan majelis hakim PN Boyolali, pemohon yang keberatan masih bisa melakukan upaya hukum. Begitu juga dengan termohon, apabila keberatan terhadap keputusan ini dapat mengajukan upaya hukum.
“ Intinya (keputusan ini) belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh oleh para pihak,” katanya.
Penggugat dan tergugat diberikan waktu 14 hari untuk menyampaikan keberatan atau banding terhadap keputusan ini.
“(14 hari) waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Namun, jika dalam kurun waktu 14 hari tersebut kedua belah pihak tak melakukan upaya hukum lagi, keputusan tersebut sudah inkrah.
Sementara itu, Indri Ali Yanto langsung menanggapi keputusan majelis hakim PN Boyolali menolak seluruh gugatan yang dilayangkan bersama Rini Sarwestri ini.
Dengan tegas, Indri Ali Yanto menyatakan akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi (PT) Semarang.
“ Keputusan majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan kita. Karena 913 (KUHPerdata) itu sudah pasal yang jelas, kita punya legitime portie punya hak disitu,” katanya.
Selama 14 hari kedepan, pihaknya akan mengajukan banding ke PT Semarang.
Sementara itu, kuasa Hukum termohon, Didik Kusumo mengaku bersyukur atas keputusan majelis hakim PN Boyolali ini. Pihaknya pun siap mengikuti proses hukum. Karena memang, banding tersebut hak yang diberikan oleh undang-undang.
“ Banding kan yang disidang, di teliti itu berkasnya (keputusan Majelis hakim). Jika diperlukan dipanggil sebagai sanksi ya kita siap datang,” tukasnya.
Sebelumnya, Indri Ali Yanto (47), dan kakaknya Rini Sarwestri (51), terpaksa menggugat ibu kandungnya Sri Surantini (73), ke Pengadilan Negeri Boyolali terkait kasus hibah tanah yang ada di Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Boyolali. Penggugat meminta pembatalan hibah karena dinilai tidak berdasarkan kesepakatan bersama dan meminta tanah dibagikan secara merata ke lima anak Sri Surantini.