Kecelakaan Tol Boyolali : 3 Korban Meninggal

petugas Unit Laka Satlantas Polres Boyolali melakukan penyelidikan di lokasi kejadian (ist) (/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI – Kecelakaan maut terjadi di jalan Tol Semarang-Solo, tepatnya di KM 482.600 jalur A, pada Senin (10/1/2022) malam. Mobil minibus Wuling menabrak truk yang melaju di depannya.
Tiga orang dikabarkan meninggal dunia dalam kecelakaan yang terjadi di wilayah Desa Metuk, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali itu.
Satu korban meninggal dunia di tempat, dan dua korban meninggal di RSUD Pandan Arang Boyolali.
Korban meninggal sopir mobil Wuling, B-1997-ERV, bernama Budhiyanto Efendi (54) warga Kampung Bojong Lio 3/9 Desa Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Dia mengalami luka pada bagian kepala. Kemudian dua korban meninggal di rumah sakit yakni para penumpangnya, Yusuf Leo Naryo (54) warga Desa Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok dan Heldy Hizkia Vincent (30) warga Desa/Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor. Keduanya mengalami luka di kepala.
Insiden itu bermula ketika mobil minibus B-1997-ERV yang dikemudikan Budhiyanto Efendi (54) melaju di jalur kiri dari arah barat ke timur atau Semarang ke Solo. Sesampainya di KM 482.600, mobil yang dikendarai warga Kampung Bojong Lio 3/9 Desa Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok itu menabrak truk tak dikenal yang berjalan searah di depannya.
Kanit Laka, Ipda Budi Purnomo mewakili Kasatlantas Polres Boyolali, AKP Yuli Anggraeni mengatakan kendaraan yang ditabrak memang belum bisa diketahui. Namun, diduga kendaraan tersebut merupakan sebuah truk.
” Kami semalam langsung mengecek rekaman cctv yang ada di tol. Tapi karena malam hari, plat nomor kendaraannya itu tidak terbaca. Di beberapa rekaman CCTV itu semua plat nomornya itu silau oleh lampu depan truk tersebut,” ujarnya.
Pihaknya pun masih terus akan mencari truk tersebut. Menurut Budi, kendaraan diduga truk yang terlibat Kecelakaan ini diduga melakukan tabrak lari. Sebab, sopir truk yang mengetahui bokong Truknya ditabrak kendaraan yang sangat parah tidak menolong atau melaporkan ke petugas terdekat.
Sopir truk malah melarikan diri.
” Pengendara dapat dikenakan pasal 312 UU Lalu Lintas dan angkutan jalan umum. Karena meninggalkan korban kecelakaan,” ujarnya.
Pengemudi kendaraan yang terlibat kecelakaan itu dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.
“Sisi kemanusiaan pengendara itu tidak digunakan. Seharusnya melakukan pertolongan, karena ada korban.”