FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Moncernya Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar lantaran memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) Desa tinggi , mencapai 6 milliar menimbulkan dinamika baru. Viralnya wisata alam air terjun Jumog dan Telaga Madirda itu menimbulkan ganjalan persoalan.
Tiga warga Desa Berjo hari ini jum’at ( 14/1) melayangkan somasi kepada Kepala Desa setempat. Mereka adalah Cipto Paino, Sidik Parsono dan Samidi. Ketiganya mengaku sebagian tanah miliknya digunakan sebagai akses menuju objek wisata yang dikelola oleh BUMDES Berjo namun tidak ada kompensasi sedikitpun yang diterima warga. Terlebih penggunaan sebagian lahan yang telah dijadikan jalan itu sudah berlangsung sejak 2010 silam.
“Kami diberi kuasa oleh 3 orang ahli waris yang tanahnya dipakai untuk akses air terjun Jumog. Sementara mereka itu tidak pernah secara resmi memberikan tanah tersebut untuk akses jalan masuk obyek wisata tersebut,’ ungkap Kusumo Putro selaku pengacara tiga warga tersebut saat jumpa pers.
Kusumo sudah melayangkan somasi senketa tersebut kepada Pemerintah Desa Berjo sejak sepekan lalu. Namun hingga detik ini belum mendapat tanggapan dari pihak desa . “Kami berikan deadline agar segera memberikan jawaban. pasalnya jika tidak ditanggapi maka gugatan hukum segera dilakukan secepatnya.
Adapun tuntutan MPB ( masyarakat Peduli Berjo ) sederhana yakni agar Pemdes Berjo merespon aspirasi untuk win-win solution atas tanah yang menurut warga sudah diserobot tersebut. “Sebenarnya tuntutan MPB ini tidak muluk hanya ingin diberikan kompensasi untuk bisa memiliki kios di obyek wisata, dan itu wajar. Karena mereka ini memiliki sebidang tanah yang sudah digunakan menjadi jalan ke obyek wisata. Sedangkan mereka sama sekali tidak bisa mengais rezeki di objek wisata yang saat ini tengah tenar tersebut,” papar Kusumo.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan BUMDES Berjo yang didampingi salah satu pendiri BUMDES Agung Sutrisno justru mempertanyakan keabsahan ketiga warga yang mempersoalkan tersebut. Pasalnya, dari ketiganya, tidak ada satupun nama yang masuk dalam daftar hadir maupun berita acara saat proses hibah sebagian lahan dari 14 pemilik lahan pada 2010 silam.
“Kami tegaskan, dari ketiganya tidak ada satu namapun yang masuk dalam daftar hadir dan brita acara hibah pada 2010. Dokumen kami komplit, 14 pemilik tanah sudah sepakat semua untuk menghibahkan sebagian tanahnya untuk jalan dan tidak meminta ganti rugi. Bahkan dokumen besaran untuk ganti rugi tanaman pada bidang yang dihibahkan tersebut juga telah dibayarkan, ” ungkap Agung.
Terkait tiga warga itu, lanjut Agung, terdapat salah satu anak dari pemilik tanah yang telah menghibahkan sebagian lahannya untuk jalan. Namun sesuai dengan undang-undang yang berlaku, hibah tidak dapat dihapuskan, terlebih dilakukan orang yang bukan yang bersangkutan. “Kalaupun dari pihak pemberi hibah mau menghapuskan sudah ada kriteria-kriteria tersendiri. Sedangkan satu warga lainnya, diketahui baru sekitar 3 tahun ini membeli sebidang tanah dari 14 bidang tersebut. Sementara hibah sudah dilakukan sejak 2010 silam, ” tegasnya.
Oleh karena itu, pihak BUMDES Berjo tidak akan menanggapi adanya somasi yang dilayangakan, karena dinilai salah alamat. “Jika somasi ini dilayangkan oleh yang memberi hibah akan kami tanggapi, kalau ini sama sekali tidak ada sangkutpautnya dengan oemberi hibah, ya tidak kami tanggapi. Jika memang mau menepuh jalur hukum silahkan. Kami juga akan melaporkan kepada pihak-pihak terkait memberikan keterangan palsu ataupun penipuan,. Kami juga sudah menunjuk kuasa hukum, ” pungkasnya. ( bre / hn )