FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Polemik tanah pribadi untuk akses jalan masuk ke obyek wisata air terjun Jumog, Berjo, Ngargoyoso,karanganyar memasuki episode baru. Ketiga orang warga yakni Cipto Paino, Sidik Tarsono dan Samidi yang mengaku pemilik tanah dan mensomasi Pemdes Berjo kini dilaporkan pengacara oleh pihak Bumdes Desa Berjo ke Polres Karanganyar.
Pihak Bumdes Berjo sebagai managemen pengelola air terjun Jumog melalui pengacaranya Kusumo Winoto. SH. KN pada Minggu 16 Januari 2022 melaporkan ketiga orang warga itu pada pihak Kepolisian.
Bukti resmi pelaporan tersebut tertuang dalam surat pelaporan nomor : STT/22/1/2022/ Reskrim, Kusumo Winoto sebagai pengacara Bumdes juga melaporkan ketiganya yang telah melakukan juga melaporkan penutupan (pemblokiran) Jalan Masuk Obyek Wisata Air Terjun Jumog yang terjadi pada tanggal 30 Nopember 2021 dan tanggal 6 Desember 2021 silam.
Ekses penutupan akses jalan masuk ke obyek wisata air terjun Jumog yang dilakukan Ketigannya,selama 6 jam, berimbas terhadap merosotnya jumlah Pengunjung.
“Karena penutupan (pemblokiran ) jalan menuju Obyek Wisata Air Terjun Jumog yang ditayangkan melalui Facebook dan Media Sosial itu, berimbas terhadap banyaknya pelaksana kegiatan pariwisata ( EO ) yang membatalkan kunjungannya,”papar Kusumo Winoto, Senin 17 Januari 2022.
Pasalnya, dengan penutupan akses jalan yang diduga dimotori Ketigannya, ungkap Kusumo Winoto, Citra dan Kredibilitas Desa Berjo sebagai Daerah tujuan Wisata Unggulan di Kabupaten Karanganyar merosot.
“Publik mengira di Jumog tengah terjadi konflik warga. Dan ini merusak Citra dan Kredibilitas Desa Berjo sebagai Daerah tujuan Wisata Unggulan di Kabupaten Karanganyar merosot,”terangnya.
Menyangkut somasi yang dilayangkan ketiga warga yang mengaku sebagai pemilik tanah, ungkap Wibowo Kusumo Winoto tidak perlu ditanggapi.
Sebab, ketiga orang yang telah memberikan Kuasa Khusus kepada Dr. Kusumo Putro. SH. MH bukan pemilik tanah. Dan ketiganya juga bukan pelaku hibah tanah untuk akses jalan masuk Obyek Wisata Air Terjun Jumog.
“Artinya orang – orang tersebut diduga melakukan Tindak Pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 jo 192 jo 193 KUH Pidana dan Pasal 63 Undang – Undang Nomor 38 tahun 2004, jadi tidak benar tuduhan Pemerintah Desa Berjo Menyerobot Tanah Warga,”tegasnya
“Saya selaku Kuasa Hukum sudah mempersiapkan seluruh alat bukti untuk menjerat terlapor agar mendapat tindakan hukum yang setimpal dengan pelanggaran hukum yang dilakukannya,” tambahnya.
Ia menuturkan kliennya ini tidak ada hubungannya dengan kasus yang diungkapkan ketiga orang warga tersebut.
Pasalnya, saat kasus yang mereka tuduhkan itu ditujukan pada Pemerintah Desa pada waktu itu di bawah Kepemimpinan Dwi Haryanto Kepala Desa Berjo Periode tahun 2008 sampai dengan tahun 2019.
- Selain melaporkan ST, SMD dan CP, pihaknya juga melaporkan SGN alias GRH, SLN, M, ST, EY, STN dan CS) yang terlibat melakukan aksi pemblokiran jalan tersebut. ( bre/ ant )75