FOKUS JATENG-BOYOLALI- Aksi pelecehan seksual kembali terjadi, kali ini menimpa seorang wanita muda berinisial R (28) warga Desa Bendungan, Kecamatan Simo, Boyolali. Ironisnya setelah menjadi korban pelecehan seksual malah mendapat perkataan yang menyakitkan dari salah satu perwira di Polres Boyolali, saat dirinya melaporkan kejahatan yang telah menimpanya itu.
“Dimana, pada Senin (10/1/2022) pekan lalu saya melaporkan perbuatan pelecehan seksual tersebut ke SPKT Polres Boyolali,” kata R saat ditemui dirumahnya.
Wanita itu menuturkan, awalnya, dia diterima oleh anggota Polisi di SPKT tersebut. Setelah melaporkan peristiwa pelecehan yang dialaminya, R kemudian diarahkan ke Satreskrim untuk menjelaskan dengan detail apa yang dia alami.
“ Waktu sudah menjelaskan semua. Tiba-tiba bapak kasat reskrimnya datang,” kata R.
“ Siapa? Isterinya S pak. La ngopo rene. Ngerti Bojone koyo ngono ko ra di kandanani malah meneng wae,” kata R menirukan ucapan anggota Polisi itu.
Mendengar perkataan itu, R mengaku hanya bisa ternganga, diam seribu bahasa. Anggota yang mememeriksanya pun kemudian memberitahukan laporan yang disampaikan oleh R. Disebutkan, R baru saja mengalami pelecehan seksual, pemerkosaan di sebuah hotel di wilayah Bandungan, Semarang.
Ia menambahkan, semula ia semangat untuk melaporkan peristiwa pelecehan itu, namun seketika langsung patah arang, ketika okmum Polisi yang di sebut sebagai Kasat Reskrim menanyainya dengan nada tinggi.
“ La Pie ! Penak ? (La gimana ! enak ?),” ucapnya menirukan anggota Polisi.
R mengaku sangat tersinggung dan sakit oleh kalimat yang terlontar dari anggota yang diduga Perwira itu.
“ Saya langsung down. Saya kena musibah, kok saya diomongin seperti itu. Saya merasa tambah sakit gitu lho. Sudah jatuh tertimpa tangga,” ujarnya.
Penasehat hukum R, Hery Hartono mengatakan telah mengadukan dugaan pelanggaran etik oleh oknum Polisi ini terhadap kliennya itu. Dia menyebut apa yang dialami salah satu kliennya itu adalah salah satu bentuk ketidak profesionalan aparat penegak hukum, pelayanan sekaligus pengayom masyarakat.
“Dengan memberanikan diri, kami melapor seperti ini tujuannya hanya satu, untuk memperbaiki pelayanan masyarakat. Supaya masyarakat jadi tahu, hukum ini tidak tebang pilih,” ujarnya.
Anggapan masyarakat, hukum ini tajam ke bawah tumpul ke atas bisa terbantahkan dengan adanya bukti jika penegak hukum melakukan pelanggaran juga diproses sesuai undang-undang yang berlaku.
“ Nah itu yang kita harapkan. Kita ingin bagaimana kita ikut mendukung program kapolri terkait pelayanan kepolisian kepada masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond menyatakan telah menerima aduan adanya seorang pelapor yang merasa dilecehkan tersebut. Pihaknya pun akan segera menindak lanjuti aduan tersebut.
“ Karena ini (aduan) terkait dengan perlindungan terhadap perempuan. Sesuai prosedur kita akan tindak lanjuti, kemungkinan besok akan diperiksa Propam Polres Boyolali,” ujar Morry.
Kapolres menambahkan, aduan tentang dugaan perbuatan tidak menyenangkan ini berawal dari korban yang melaporkan adanya dugaan pelecehan seksual yang diterima ini.
Karena belum punya bukti kuat adanya dugaan pelecehan seksual itu, penyidik pun kemudian meminta keterangan untuk memperjelas laporan korban.
“ Ada kata-kata dari cerita ini belum ada dasar buktinya. Karena saat itu memang sedang berkumpul penyidiknya, mungkin saja kurang berkenan terhadap korban. Sehingga pelapor mengadukan hal ini ke Propam Polres Boyolali.”