FOKUS JATENG-BOYOLALI-Kapolda Jateng Langsung copot jabatan Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Eko Marudin atas Laporan Dugaan Pelanggaran Etika Polri. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond ditemui usai rilis pemusnahan barang bukti knalpot brong di Mako Satlantas Polres Boyolali, Selasa (18/1/2022).
“Kami sudah mendapatkan perintah dari Bapak Kapolda berdasarkan surat telegram nomor ST/83 /I/ KEP/ 2022 Tanggal 18 Januari 2022, untuk yang bersangkutan dinonaktifkan sebagai pejabat Kasat Serse Polres Boyolali dan yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan di Propam Polda,” kata kapolres.
Ia menambahkan, pengganti Eko Marudin sebagai Kasat Reskrim Polres Boyolali juga sudah ada penggantinya. Hari ini (Selasa) akan langsung dilaksanakan serah terima jabatan.
“Pengganti sudah ada. Sertijabnya hari ini. Mekanismenya akan kita copot dulu yang bersangkutan, kemudian setelah itu menjalani pemeriksaan di Polda,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut Morry Ermond juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Boyolali khususnya, atas perilaku yang sempat dilontarkan salah satu anggotanya tersebut. Pemeriksaan terkait kasus ini terus dilakukan.
“Saya atas Kapolres Boyolali menyampaikan kepada seluruh masyarakat Boyolali pada khususnya permohonan maaf atas perilaku yang sempat dilontarkan oleh salah satu anggota saya,” ucap Kapolres.
Dijelaskan, sampai saat ini ada dua orang saksi yang diperiksa dan hari ini akan ada pemeriksaan kepada pelapor, yaitu R. Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari anggota yang ada di lokasi saat kejadian.
Pemeriksaan akan dilakukan kepada pelapor, kemudian terduga pelaku pelecehan. Selanjutnya pemeriksaan kepada saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Dikemukakan Morry, pelanggaran ini meski sifatnya verbal namun juga diatur dalam Undang-undang. Kejadian ini juga sebagai bahan koreksi dan moment pelajaran bagi anggota Polres Boyolali, untuk lebih hati-hati dalam menerima atau memberikan layanan kepada masyarakat.
Kasus ini bermula, saat seorang wanita berinisial R di Boyolali melaporkan kepala satuan di Polres Boyolali ke Propam. Pelaporan dilakukan terkait dugaan pelanggaran etik. Yaitu, R mengaku menerima perkataan yang dinilai melecehkan oknum Polisi ( Kasat Reskrim) saat melaporkan kasus pelecehan seksual atau pemerkosaan yang dialaminya ke Mapolres Boyolali, pada Senin (10/1/2022) lalu.
Terpisah, Kuasa Hukum R, Hary Hartono mengatakan belum mendapat surat untuk pemeriksaan pada pelapor. Kendati demikian, pihaknya telah menerima informasi terkait pencopotan Kasatreskrim yang diduga melakukan pelecehan verbal tersebut. Selanjutnya, pihaknya tetap akan mengawal proses hukum pada oknum tersebut.
“Jelas ya dasarnya pelaporan pelecehan. Aduan ini akan terus kita kawal prosesnya. Karena tugas kita bersama untuk mengawal dan melakukan kontrol. Dan kita mendukung langkah Kapolri untuk memperbaiki citra kepolisian RI yang lebih humanis. Bukan justru melemahkan pelapor,” tegasnya.