FOKUS JATENG- BOYOLALI-Ratusan knalpot racing (brong) hasil sitaan selama razia dimusnahkan jajaran Satlantas Polres Boyolali. Selasa (18/01/2022).
Pemusnahan knalpot tak standart itu dilakukan dengan cara digergaji mesin di pimpin kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond didampingi Kasatlantas Polres Boyolali AKP Yulia Anggraeni dan para tokoh agama, pejabat Dinas Perhubungan dan aktivis pemuda, di Mako Satlantas setempat. Pemusnahan ratusan knalpot senilai puluhan juta rupiah itu menggunakan tiga buah gergaji dilengkapi dengan alat penjepit. Sehingga knalpot tidak bergerak dan mudah digergaji.
Satu persatu, knalpot hasil razia digergaji menjadi dua atau tiga potong. Selanjutnya hasil potongan knalpot dikumpulkan di tempat yang sudah disediakan. Petugas juga mengenakan alat pengaman seperti sarung tangan, masker dan kaca mata.
Kapolres menjelaskan sebanyak 200 motor ditahan dan total sebanyak 300 buah knalpot yang dimusnahkan. Knalpot tersebut merupakan hasil razia yang dilakukan petugas diseluruh wilayah Kabupaten Boyolali sejak Juli 2021 hingga Januari tahun ini.
“Knalpot digergaji agar tidak bisa digunakan lagi. Kendaraan juga kami sita, selain ditilang juga diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standard setelah sidang,” katanya.
Dijelaskan, pemakaian knapolt brong pada sepeda motor bertentangan dengan pasal 285 UU No 22/2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan. Bahkan, penggunanya bisa dikenai hukuman penjara selama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
“Untuk itu perlu diambil tindakan tegas, karena sudah amat meresahkan, banyak pengaduan yang masuk. Padahal knalpot brong bisa membahayakan pengendaranya sendiri karena tidak sesuai standard pabrik,” katanya.
Kapolres menambahkan, pihaknya akan terus melakukan razia tertib lalu lintas di seluruh wilayah hukum Kabupaten Boyolali. Untuk itu, pengguna sepeda motor diminta untuk senantiasa mentaati peraturan lalu lintas.
Pihaknya mengingatkan jangan sampai tertib di jalan hanya saat ada petugas. Baik ada petugas maupun tidak, semua pengguna jalan harus taat aturan dan rambu lalu lintas yang ada.
“Bagi yang berkendara, tetap taat tertib berlalu lintas, mengutamakan keselamatan, menghargai pengendara lain serta tetap selalu menjaga ketertiban umum saat di jalan .”