Pelapor Perkosaan Boyolali Akui Suka Sama Suka

kasus R

perkembangan mengejutkan terjadi pada penyelidikan kasus R (yull/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-SEMARANG – Wanita berinisial R, warga Simo Boyolali, kini menyatakan dirinya tidak pernah dirudapaksa. Senin (24/1/2022).
Dia mengaku perbuatan intim yang dilakukannya dengan GWS dilakukan atas dasar suka sama suka. Padahal sebelumnya dilaporkannya sebagai akibat pemerkosaan,
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menegaskan R tak bisa mengelak setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jateng menyodorkan sejumlah bukti.
“Penyidik Ditreskrimum mempunyai bukti rekaman cctv di hotel tempat R _ngamar_ bersama GWS pasangannya. Penyidik juga mengantongi hasil visum dari tim dokter terkait laporan perkosaan tersebut,” ungkapnya.
Menurut Kabidhumas, dari cctv diketahui R dan WGS terlihat cukup dekat. Saat membayar hotel kedua orang tersebut berebut untuk saling membayar.
“Sementara dari hasil visum diketahui tidak ada tanda lecet atau memar seperti normalnya korban perkosaan. Maka dari itu, penyidik melihat kejanggalan dalam hal ini,” jelasnya.
Ditambahkan, penyidik juga sempat menyodorkan beberapa fakta lain yang akhirnya tidak terbantahkan.
“Dia tidak dapat mengelak dan akhirnya mengaku hubungan yang dilakukan dengan GWS adalah karena suka sama suka,” ungkap Kombes M Iqbal.
Dijelaskan, motif wanita berusia 28 tahun ini melaporkan diri diperkosa WGS hingga akhirnya mengaku mendapat pelecehan verbal oknum perwira Boyolali.
“Motifnya dia ingin punya nilai tawar. Dia sengaja membuat laporan sedemikian rupa. Tujuannya adalah agar Polres Boyolali meringankan kasus suaminya yang ditangkap karena menjadi bandar judi,” tandas Kabidhumas.
Sebelumnya, seorang wanita berinisial R di Boyolali melaporkan kepala satuan di Polres Boyolali ke Propam. Pelaporan dilakukan terkait dugaan pelanggaran etik. Yaitu, R mengaku mendapatkan perkataan yang dinilai melecehkan dari anggota Polisi yakni Kasat Reskrim. Perkataan tidak menyenangkan itu muncul saat R melaporkan kasus pelecehan seksual atau pemerkosaan atas dirinya ke Mapolres Boyolali pada Senin (10/1/2022) lalu.
Terpisah, Kuasa hukum R, Hery Hartono, mengatakan korban pasrah bukan karena suka sama suka.
“Perbuatan yang dilakukan karena ada ancaman, dan ini yang harus dibuktikan nanti.”