Polres Boyolali Sita Ribuan Miras Berbagai Merk

Polres Boyolali

Polres Boyolali menyita 1.146 botol minuman keras (Miras) dari enam lapak di Kecamatan Boyolali Kota dan Mojosongo. (yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Polres Boyolali menyita 1.146 botol minuman keras (Miras) dari enam lapak di Kecamatan Boyolali Kota dan Mojosongo. Ribuan botol miras ini diduga didapat dari luar kota. Saat ini, polisi terus memburu distributor dan produsen miras ini.
Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond menegaskan sebanyak 1.146 botol miras dari enam lokasi berbeda itu, merupakan hasil penertiban pada 19 Januari lalu.
“Kami menerima informasi tentang penjualan miras berbagai jenis di lima daerah di Kecamatan Kabupaten Kota dan satu daerah di Mojosongo,” ujar Kapolres dalam rilisnya pada Senin (24/1/2022).
Disebutkan, operasi penertiban dilakukan di lima kelurahan wilayah Boyolali Kota, hasilnya diperoleh barang bukti 835 botol miras tanpa izin dan di Mojosongo berhasil amankan 311 botol miras tanpa izin
Selain menyita ribuan botol miras. Polisi juga mengamankan Adityas (33) warga Dukuh/Desa Kebonbimo, Boyolali Kota yang menjadi penjual sekaligus menyimpan miras.
“Dari rumah pelaku, ditemukan 314 botol miras mulai sari ciu murni, ciu super, bir, wisky dan lainnya,” ujar Kapolres.
Kemudian polisi juga menggeledah warung/toko di daerah Siswodipuran, dua lokasi di Sonolayu dan Sunggingan di Kecamatan Boyolali Kota. Selain itu jiga di Loh Gerit, Mojosongo serta Bangsalan, Teras. “Saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih mendalami dari mana miras tersebut didapat dan dugaan sementara dari luar Boyolali,”ujarnya.
Kapolres menyebut, kebanyakan miras yang didapat merupakan miras pabrikan tanpa izin edar. Polisi juga masih memburu distributor maupun produsen miras tersebut, khususnya merek lokal. Selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkab Boyolali perihal izin usaha di toko yang digrebek tersebut.
“Atas perbuatanya, mereka dijerat dengan pasal tindak pidana ringan karena menyimpan, memiliki dan menjual miras tanpa izin. Mereka dijerat pasal 26 ayat 2 junto pasal 46 ayat 1 huruf G dengan ancaman hukuman tiga bulan. Kemudian juga Perda Boyolali nomor 5 tahun 2016 tentang penertiban umum,” jelasnya.
Ia menandaskan, tidak menutup kemungkinan peredaran miras juga terjadi di kecamatan lain. Sehingga giat operasi penertiban masyakat ini akan dilanjutkan.
“Masyarakat silakan melapor jika menemukan adanya peredaran miras dilingkungannya.”