FOKUS JATENG-SEMARANG – Kasus yang melibatkan R (28) warga Simo Boyolali berbuntut panjang. Melalui kuasa hukumnya, R tidak terima disebut berbohong soal pelecehan seksual atas dirinya. Karena dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) saalah satunya tidak ada kata suka sama suka.
Menanggapi pernyataan Kuasa Hukum R, Hery Hartono tersebut, Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan pemeriksaan polisi kepada pelapor dilengkapi bukti yang ada.
“Dalam proses penyelidikan, kita sudah memakai ahli dan hasil visum. hasil pemeriksaan kepada pelapor menyatakan tidak ada paksaan maupun ancaman dari seorang pria,” kata Kombes Iqbal, di Mapolda Jateng pada Selasa (25/1/2022).
Ia menuturkan, dalam memproses sebuah laporan, pihaknya berusaha profesional dengan melengkapi bukti bukti. Untuk itu Kombes Iqbal mempersilakan pihak pengacara R menunjukkan bukti bukti pendukung bila memang kliennya tak berbohong.
“Silahkan kalau pelapor dalam hal ini korban ada bukti bukti yang menguatkan serahkan kepada kami penyidik. Pokoknya Silahkan saja, setiap orang punya hak untuk berbicara termasuk pengacara,” tegasnya.
Ia menegaskan Polda Jateng telah mengantongi Fakta, bukti, saksi dan hal lain yang mengarah pada kebohongan pelapor.
“Semua akan terbuka, termasuk Motif R. Ada sebab dan akibat dari perbuatan R ini,” jelas dia.
Kasus ini, kata dia, tidak bisa dilepaskan dari Kasus perjudian yang melibatkan suaminya dan empat orang lainnya.
“Nama suami pelapor yang ditahan yakni inisial SH (26) warga Kedungbanteng, Bendungan, Simo, Kabupaten Boyolali. Suami pelapor Ditangkap karena diduga menjadi bandar perjudian di kecamatan Simo Boyolali,” pungkasnya.
Sebelumnya, pernyataan Polda Jateng yang menyebut pengakuan R berbalik. Yakni perbuatan intim yang dilakukannya dengan GWS yang sebelumnya dilaporkannya sebagai akibat pemerkosaan, diakuinya dilakukan karena suka sama suka. Mendapat reaksi keras dari kuasa hukum R, Hery Hartono.
“Kami keberatan dengan pernyataan itu. Dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) itu tidak ada kata suka sama suka. Tetapi pasrah. Kita bisa mengkonotasikan, meski di dalam CCTV terlihat biasa-biasa saja tetapi kan CCTV tidak bisa menjelaskan apapun termasuk keterpaksaan. Coba nanti hasil visum psikologi (Korban) seperti apa,” katanya di Boyolali pada Selasa (25/1/2022).