FOKUS JATENG-KARANGANYAR- Tiga pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar dipanggil penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar. Mereka diminta hadir dengan membawa sejumlah dokumen sehubungan adanya dugaan tindak pidana korupsi dana BUMDes.
Tiga pengurus yang dipanggil untuk diminta keterangannya itu, masing-masing adalah, PPK BUMdes, Sekretaris BUMDes, dan Bendahara BUMDes. Mereka diminta datang menghadap tiga penyidik Kejari pada Kamis (20/1/ 2022) lalu. Masing- masing menghadap satu penyidik.
Informasi yang didapat pada Selasa (25/1 2022), pemanggilan untuk diminta keterangan terkait pengelolaan keuangan setoran ke kas desa dari hasil lelang tanah kas desa, bagi hasil pendapatan parkir, dan sejumlah permasalahan yang selama ini menuai protes lantaran dinilai tidak transparan.
Kasi Intelijen Kejari Karanganyar, Guyus Kemal, mewakili Kajari Mulyadi Sajaen saat dikonfirmasi terkait pemanggilan tiga pengurus BUMDes Berjo tersebut tidak membantah adanya penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana BUMDes tersebut.
“(Terkait dugaan korupsi dana BUMDes) dalam penyelidikan,” jawab Guyus singkat kepada awak media.
Diketahui, sejumlah warga desa Berjo sebelumnya juga sempat melakukan aksi protes ke pihak desa yang dipicu persoalan kecemburuan sosial dan dugaan penyimpangan pengelolaan tempat wisata air terjun Jumog dan telaga Madirda oleh BUMDes.
Tak hanya itu, Kades Berjo, Suyatno, juga mendapat somasi dari tiga warga yang sebagian lahannya yang digunakan sebagai jalan menuju lokasi wisata. Saat ini jalan tersebut bahkan sudah diaspal sementara sertifikat lahan masih sah milik warga.
Pihak BUMDes mengklaim bahwa lahan yang digunakan sebagai jalan tersebut sudah dihibahkan oleh 14 warga pemiliknya sejak 2010 silam dengan bukti pernyataan hibah. Namun dalam perjalanannya hingga sekarang, BUMDes tidak mengantongi akta legal kepemilikan yang diterbitkan notaris.
Terlepas dari persoalan klaim BUMDes tersebut, tiga warga yang namanya masih tercantum dalam sertifikat sebagai pemilik lahan yang sah, telah menunjuk kuasa hukum, Dr. Kusumo Putro and Partner untuk memperjuangkan nasibnya agar bisa mendapatkan kios di kawasan wisata air terjun Jumog.
Sebagai warga yang memiliki kontribusi besar dalam Pendapatan Asli Desa (PAD), pemilik lahan merasa selama ini keinginannya untuk mendapatkan kios dilokasi wisata selalu gagal. Namun begitu, ada oknum yang sama sekali tidak memiliki kontribusi apapun, justru memiliki kios lebih dari satu.