Masih Kasus R, GWS Segera Diperiksa Penyidik Polda Jateng

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy (yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-SEMARANG-Kasus dugaan pelecehan seksual warga Simo, Boyolali, R (28), menemui terus berlanjut. Kali ini giliran GWS terduga pelaku pelecehan seksual bakal diperiksa polisi.
“Rencana GWS akan diperiksa penyidik beberapa hari ke depan,” Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy di Semarang, pada Rabu (26/1/2022).
Pihaknya berharap agar GWS yang sudah dilakukan pemanggilan, agar kooperatif dan hadir di penyidik Ditreskrimum untuk memberikan keterangan.
“Kita dan masyarakat tentunya akan menunggu kasus ini terbuka dan jelas endingnya. Yang salah akan di tampakkan salah dan yang benar pasti juga akan mendapatkan kebenarannya,” harapnya.
Sedangkan penanganan perkara suami R yang menjadi tersangka karena menjadi bandar perjudian, Kabidhumas menyatakan kasus yang disidik Polres Boyolali itu sudah masuk tahap satu.
“Kapolda Jateng sangat atensi terhadap perkembangan kasus ini. Beliau sudah memerintahkan Ditreskrimum segera menuntaskan kasus laporan dugaan rudapaksa ini. Beliau juga memerintahkan penanganan perkara perjudian di Boyolali ditangani secara cepat namun prosedural,” kata Kabidhumas.
Kasus laporan R (28) yang mengaku diperkosa GWS (25), sempat menumbuhkan pertanyaan baru bagi penyidik Polda Jateng. Hasil visum dan rekaman CCTV menunjukkan bukti yang berbeda dengan beberapa keterangan R.
Belakangan, wanita asal Boyolali itu merubah pengakuannya di depan penyidik bahwa tak ada unsur pemaksaan saat dia dan GWS melakukan hubungan badan di sebuah hotel kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang.
Kombes M Iqbal menegaskan penyidik Ditreskrimum Polda Jateng berupaya taat prosedur dan profesional serta telah mengumpulkan berbagai bukti terkait kasus R.
“Ada unsur-unsur dalam pasal 285 KUHP terkait pemerkosaan yang harus diperhatikan. Sebagaimana diketahui, belakangan pelapor menyatakan dia tidak dipaksa saat itu. Kalau penasehat hukum Mbak R ingin menambahkan bukti baru terkait kliennya, silahkan diajukan ke penyidik,” ungkap Kabidhumas.
Sebelumnya, Tukinu Kuasa Hukum GWS mengatakan, hingga kasus dugaan pelecehan seksual terhadap R viral di media masa, pihaknya mengaku hanya pasif, jika ada panggilan dari kepolisian pihaknya pun akan mengikuti.
“Kita pasif saja, kalau ada pemanggilan ya kita ikuti,” ujarnya.
Kendati demikian, ia memaparkan adanya sejumlah pernyataan yang tidak sebagaimana mestinya, hal itu membuat GWS merasa tertekan, rendah diri dan kecewa terhadap maraknya pemberitaan atas keterlibatan dirinya.
“Jadi, GWS ini sudah saling kenal dengan R maupun suaminya,” katanya.
Menurut Tukinu, hubungan suami-istri yang dilakukan GWS dan R di Bandungan, Semarang atas dasar mau sama mau. Tidak ada unsur pemaksaan, kekerasan apalagi ancaman pembunuhan. GWS juga membantah mengaku sebagai anggota Polda Jateng. Sebab mereka pergi berdua dalam keadaan sadar tanpa ada paksaan.
“Ini mau sama mau, bukan suka sama suka,” katanya, di Boyolali.