FOKUS JATENG- BOYOLALI-Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memeriksa Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Iqbal Alqudusy yang membuka ke publik informasi dalam BAP korban pemerkosaan R di Boyolali, Jawa Tengah. Sebab, penanganan hukum berupa penyelidikan dan proses pemeriksaan masih berjalan.
Sehingga, dengan mencuatnya isi BAP sebagai sumber berita akan mengganggu proses penyidikan dan pengembangan kepada diduga pelaku tindak pidana. Apalagi, keterangan yang diberikan berakibat menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan persnya pada Kamis (27/1/2022) memaparkan, dengan kejadian ini, IPW melihat tindakan menyebar informasi keterangan dalam BAP perkara pemerkosaan atas Korban R adalah tindakan unprofesional dan unprosedural, yang sangat menyakitkan perasaan korban R sebagai masyarakat yang mengadu pada polisi. Oleh karena itu, tindakan Polda Jateng selain menjadikan korban R makin terpuruk juga menambah daftar catatan buruk terkait tagar #PercumaLaporPolisi.
Dijelaskan bahwa Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Iqbal Alqudusy dengan tegas menyatakan Ditreskrimum Polda Jateng telah memeriksa pelapor R terkait pelaporan atas dugaan perkosaan yang dilakukan seseorang di Bandungan, pada Senin (24 Januari 2022). Dalam BAP yang bersangkutan mengakui mengarang cerita adanya pemerkosaan. “Yang bersangkutan mengakui berhubungan dengan orang tersebut namun dilakukan atas dasar suka sama suka.”
Hal ini, jelasnya, juga sesuai dengan fakta dan hasil dari visum yang kita lakukan bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan di kemaluan si korban. Kemudian juga fakta-fakta dari CCTV baik itu di hotel maupun di luar hotel yang mengindikasikan bahwa yang bersangkutan itu sudah sangat mengenal kepada laki-laki yang dilaporkan sebagai tersangka pemerkosaan.
Pernyataan publik Kabid Humas Polda Jateng tersebut, disampaikan setelah korban R selesai diperiksa si unit PPA Ditreskrimum Polda Jateng. Tapi, keterangan Pers Polda Jateng ini telah diprotes dan dibantah oleh pelapor R dan kuasa Hukum R Hery Hartono melalui berita di www.cnnIndonesia.com,26 Januari 2022 dengan judul: “Polisi Klaim Pelapor Perkosaan Boyolali Tak Dipaksa, Pengacara Bantah”.
Untuk itu, IPW melihat keterangan pers Kabid Humas Polda Jateng yang menyebut dalam BAP pemerkosaan dengan korban R ini adalah tindakan unprofesional dan unprosedural dengan alasan-alasan sebagai berikut: pertama, keterangan dalam BAP dalam proses penyelidikan adalah informasi yg bersifat tertutup apalagi terkait dengan kasus-kasus kesusilaan, terdapat kewajiban bagi polisi menyimpan rahasia terkait dengan tugas dalam jabatannya. Bahkan isi pernyataan pers tersebut dibantah oleh pelapor korban R sehingga menimbulkan kegaduhan / kontroversi.
Kedua, keterangan pers disampaikan sesaat pada hari yang sama, Senin 24 Januari 2022 setelah korban R diperiksa. Terlihat sepertinya ada kepentingan mendesak informasi tersebut harus disampaikan ke publik. Hal ini perlu dijelaskan kepentingan mendesak apa?
Ketiga, keterangan Pers ini akan berakibat menghambat dan menghalangi penyidikan karena dengan adanya keterangan pers tersebut ada potensi besar terlapor GWS akan mudah membantah dan berkelit setelah mengetahui keterangan pers yang berpihak pada terlapor. Sementara saat pernyataan pers ini dirilis terlapor belum diperiksa. Hal ini, dapat dinilai bahwa polisi telah berpihak pada terlapor sementara dalam kode etik profesi kepolisian terdapat larangan keberpihakan pada pihak-pihak yang berperkara.
Ke-empat, kasus laporan pemerkosaan korban R masih dalam pendalaman pada tahap penyelidikan yang mana masih ada saksi saksi dan terlapor yg harus diperiksa. Sehingga dengan adanya pernyataan pers ini seakan-akan Polda Jateng telah menyimpulkan bahwa perkara pemerkosaan korban R adalah tidak benar.
Kelima, bahwa hak informasi atas hasil penyelidikan harus disampaikan pada pelapor/ korban melalui SP2HP. Sementara SP2HP tersebut belum diterbitkan, namun Polda Jateng sudah menyampaikan kepada publik lebih dahulu
Dengan lima alasan ketidak profesionalan diatas, IPW melihat adanya pelanggaran terhadap Peraturan Disiplin Polri dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 dan juga pelanggaran etika yang diatur dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011. Oleh karena itu, IPW mendesak Kapolri menurunkan tim Propam untuk memeriksa Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani dan termasuk Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi agar kepercayaan publik yang sedang dibangun oleh Polri dapat terwujud.