Kasus R Berlanjut, Suami dan GWS Giliran Diperiksa Polisi

kasus R

Kuasa Hukum R, Hery Hartono menyayangkan Polda menayangkan hasil BAP. (yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Setelah, R (28) warga Boyolali, menjalani klarifikasi di Polda Jateng pada Senin (24/1/2022) lalu. Giliran SH (25) suami R juga menjalani klarifikasi pada Rabu (26/1/2022) kemarin. Sedangkan GWS yang dilaporkan telah memperkosa R, akan menjalani proses klarifikasi pada Jumat (28/1/2022). Saat ini, suami R tengah mendapat penangguhan penahanan terkait kasus perjudian.
Menurut Kuasa Hukum R, Hery Hartono bahwa SH telah mendapat undangan klarifikasi oleh Polda Jateng. Pemanggilan SH pada Rabu (26/1) kemarin. Proses klarifikasi berjalan cepat, lancar dan tanpa tekanan. Dalam proses klarifikasi tersebut, SH tetap akan didampingi oleh kuasa hukum R.
“SH mendapat undangan klarifikasi dari Polda Jateng, terkait klarifikasi kasus rudapaksa. Posisi SH sebagai saksi dari kasus R ini. SH ini menjalani proses klarifikasi sekitar 45 menit,” katanya melalui selulernya pada Kamis (27/1/2022).
Pertanyaan yang diajukan terkait kenal atau tidak dengan GWS. SH mengaku tahu tetapi tidak kenal ataupun dekat. SH pernah bertemu dengan GWS di daerah Sambi. Kemudian GWS juga pernah bermain ke rumah SH.
“Pertanyaannya juga seputar itu, kenal atau tidak dengan GWS ini,” ujarnya.
Hanya saja, terkait klarifikasi terhadap R, Hery menyayangkan, penyidik hanya berfokus pada rekaman Closed circuit television (CCTV). Menurutnya, jika rekaman itu dilihat sepintas bisa menimbulkan banyak tafsir. Padahal ancaman yang dilayangkan GWS dilakukan sejak diperjalanan.
“Iya kami ditunjukan rekaman CCTV hotel. Tapi dalam BAP juga jelas tidak ada suka sama suka. Yang ada cuma pasrah dengan keadaan korban memikirkan anaknya dan suami di sel. Dan ada ketakutan mau dibunuh dan lainnya. Keterangan saksi korban bahwa dia seorang wanita yang menjadi korban dalam keadaan tidak berdaya,” katanya.
Hery juga menyayangkan Polda menayangkan hasil BAP. Padahal biasanya hasil BAP baru dibuka ke publik ketika pelapor sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Selain itu bukti yang dikumpulkan penyidik baru CCTV hotel dan hasil visum. Sedangkan bukti lain, seperti pisau dan lainnya belum dikumpulkan.
“Saya pikir ini baru awal, maka ini ranah masih ranah penyidik untuk itu (Pengumpulan bukti,red). Maka ini akan kami perdalam dulu,” katanya.
Terpisah, Kuasa Hukum terduga pelaku rudapaksa GWS, Tukinu mengatakan bahwa kliennya telah mendapat undangan klarifikasi oleh Polda Jateng pada Jumat (28/1). Pemanggilan ini terkait kasus aduan rudapaksa R.
Menurut Tukinu, hubungan suami-istri yang dilakukan GWS dan R di Bandungan, Semarang atas dasar mau sama mau. Tidak ada unsur pemaksaan, kekerasan apalagi ancaman pembunuhan. GWS juga membantah mengaku sebagai anggota Polda Jateng. Sebab mereka pergi berdua dalam keadaan sadar tanpa ada paksaan.
“Iya, ada undangan klarifikasi terkait kasus itu dari Polda Jateng. Besuk Jumat jam 09.00. Tentu kami siap hadir, nanti juga saya ikut mendampingi. Undangan ini meminta klarifikasi klien kami, dan akan dikatakan sesuai fakta di lapangan. Bahwa klien kami tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan pelapor. Klien kami akan memberikan keterangan sesuai fakta yang dirasakan klien saya,” katanya.