FOKUS JATENG-BOYOLALI- Pengguna kendaraan bermotor di Boyolali yang melakukan sanksi tindak pelanggaran (tilang) saat ini tidak harus mengurus administrasi di kantor kejaksaan negeri, namun cukup mendatangi Kantor pos terdekat, barang bukti yang disita bakal dikirim.
Kasi Intel, Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Baskoro Adi Nugroho mengungkapkan mekanisme pengambilan barang bukti tilang kendaraan bermotor. Pelanggar lalu lintas tak perlu lagi harus antri di Kejaksaan Negeri untuk mengurus tilang lalu lintas dan mendapatkan kembali STNK atau SIM. Pelanggar lalu lintas tinggal mendatangi kantor pos terdekat dan membayar denda tilang, biaya perkara serta biaya pengiriman setelah perkaranya putus.
“Selanjutnya, pihak kantor pos yang akan mengantarkan STNK, SIM atau barang bukti lainnya ke rumah masyarakat. Perlu diperhatikan, alamat pengiriman barang bukti tilang harus jelas dan benar agar tidak salah kirim,” ucapnya.
“Ditunggu di rumah, STNK atau SIM atau barang bukti lain yang ditahan akan kembali,” imbuhnya.
Biasanya barang bukti yang disita baru akan kembali ke alamat pemilik setelah satu–tiga hari setelah membayar ke kantor pos.
Adapun langkah-langkah pengurusan tilang ini, papar Baskoro Adi Nugroho, diantaranya:
Pertama, Bawa Slip Tilang Merah/Biru dan KTP. Jangan lupa berkas itu di-fotocopy sebanyak dua kali.
Setelah itu, berkas diserahkan kepetugas loket Kantor Pos Cabang terdekat.
Jangan lupa, tulis alamat pengiriman barang buktinya.
Pelanggarpun tinggal bayar denda dilang dan Biaya pengiriman barang bukti tilang sesuai yang tertera.
“ Petugas Pos mengirimkan yang akan mengirimkan STNK, SIM, atau Buku KIR yang ditahan sebagai barang bukti tilang ke alamat. Kalau di se Wilayah Boyolali, pengirimannya bisa cepet. Paling hanya 1 hari,” ujarnya.
Selain melalui kantor pos, pembayaran juga bisa melalui transfer bank.
Pelanggar bisa membayar melalui bank, loket pembayaran, minimarket atau melalui Mobile Banking.
“ Kalau pembayaran melalui bank, pelanggar bisa langsung mengambil ke Kejaksaan Negeri Boyolali,” jelasnya.
Dia menambahkan pelanggar tak perlu buru-buru mengambil barang bukti tilang ini. Pelanggar pun bisa mengurus tilangan ini setelah tanggal sidang yang telah tertera pada surat tilang. Sebab, meski telah melebih tanggal sidang, tak dikenakan denda lagi.
“ Jadi kalau misal tanggal 31 Januari kantor pos ramai, bisa mengurusnya besok atau kapanpun. Karena batas waktunya 2 tahun, dan dendanya tidak akan berubah.”.